Jumat, Maret 29, 2024
BerandaDenpasarPeraturan Bikin Blunder, Koster Nilai PPDB Gagal Total

Peraturan Bikin Blunder, Koster Nilai PPDB Gagal Total

DENPASAR, balipuspanews.com- Gubernur Bali I Wayan Koster menilai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019 ini dinilai gagal total, pasalnya banyak muncul kekisruhan yang terjadi di sekolah-sekolah akibat tidak mendapatkan sekolah karena terbentur dengan aturan dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 55 tahun 2017 tentang PPDB.

“Saya terus terang maunya tegak lurus, ikut peraturan yang dibuat bapak menteri, tetapi peraturan ini bikin blunder di lapangan, skema ini tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan karena menggunkan skema zonasi, orang yang sekolah berdasarka dimana wilayah yang tidak ada sekolah pasti akan tersingkir karena dia jauh” tegas Koster usai sidang Paripurna di Kantor DPRD Provinsi Bali terkait pandangan Gubernur terhadap Ranperda Pencabutan Perda No. 5 tahun 2006 tentang tata cara tuntutan ganti kerugian Daerah, Rabu (10/7).

Koster mengungkapkan, tidak semua Kecamatan di Bali memiliki sekolah Negeri, swasta bahkan tidak ada. Ada kecamatan yang belum terlayani dengan kapasitas yang diperlukan.

Berangkat dari itu, disebut Koster, adapun klausul yang akan dirombak nanti yaitu sistem zonasi. Dipandangnya porsi zonasi terlalu besar mencapai 90 persen, itu hanya satu-satunya parameter atau kreteria mendaftar mencari sekolah. Sistem sekarang siapa yang paling dekat meskipun memiliki nilai jelek mendapat sekolah, tetapi yang jauh tetapi memiliki nilai bagus tidak bisa daftar.

BACA :  Soal Calon Bupati, DPD Golkar Karangasem Tunggu Keputusan Induk Partai

Kalau seperti itu nantinya bisa mematikan sekolah yang memiliki mutu yang baik.

“Ini kesalahan untuk riil, saat ini sistemnya salah. Saya akan membikin peraturan sendiri, tidak murni dijalankan peraturan menteri,” ungkapnya.

Pertimbangan, lanjut Koster, dari segi zona dan mutu, kalau orang tidak masuk karena kalah nilai atau nem pasti tidak akan ribut. Berbeda dengan yang jauh namun memiliki nilai bagus seperti sekarang jadinya ribut.

“Pendekatan wilayah akan diambil porsinya saya akan turunin. Namun tidak 90 persen, diambil nilai tengah (mean),” imbuhnya.

Pertimbangan zona tidak murni 100 persen akan digunakan yang paling dekat, dalam Peraturan Gubernur yang nanti akan ditawarkan Koster, akan merangking dengan prestasi.

Selain itu, mulai diperubahan Gubernur akan memberikan Bosda untuk sekolah negeri maupun swasta, selama ini hanya negeri saja diberikan.

“Saya akan membuka skema memberikan BOSda di perubahan akan diberikan sesuai kebutuhan, dari angka yang diusulkan Disdik akan diberikan dan uangnya ada.

Jika ada yang menambah ruangan baru akan di berikan. Penambahan sekolah, nambah gedung baru bisa. (bud/bpn/tim).

BACA :  Angka Prevalensi Stunting Buleleng Tahun 2024 Sentuh 3,5 Persen

 

 

(bud/bpn/tim).

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular