Singaraja, balipuspanews.com — Perbekel Desa Cempaga Putu Suarjaya, akhirnya angkat bicara terkait beredarnya pemberitaan adanya warga negara asing (WNA) asal Nigeria bernama Charles George Albert memiliki kartu tanda penduduk (KTP) atas nama Komang Eli Agus Hermanto asal Banjar Desa, Desa Cempaga, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.
Perbekel Suarjaya saat ditemui di kantor desa setempat dengan tegas menyatakan bahwa foto tertera dalam e-KTP tersebut bukanlah warganya.
Namun demikian, pihaknya tak menampik bahwa Komang Eli Agus Hermanto merupakan warga Banjar Desa, Desa Cempaga.
Dari hasil kordinasi dengan sejumlah staf perangkat desa dinas Cempaga, pihaknya memastikan tidak ada keterlibatan staff desa dinas atas kepemilikan e-KTP atas nama Komang Eli Agus Hermanto yang dikantongi oleh WNA Charles asal Nigeria.
“Kami tegaskan disini, e-KTP atas nama Komang Eli Agus Hermanto telah dipalsukan oleh bule itu (Charles George Albert). Tidak ada keterlibatan staf desa dinas Cempaga, juga Kantor Camat Banjar dan Disdukcapil Buleleng dalam kasus ini. Ya, kami sudah melakukan kordinasi,” tegas Perbekel Suarjaya saat ditemui pada Sabtu, (5/5) sore.
Pemalsuan dokumen kependudukan berupa e-KTP sebut Suarjaya, diketahui setelah ia menghubungi sang pemilik e-KTP, yakni Komang Eli Agus Hermanto.
Dalam percakapan melalui telepon seluler terungkap, jika e-KTP milik Komang Eli Agus Hermanto saat ini sedang berada di salah satu perusahaan asuransi.
“Komang Eli Agus Hermanto mengaku jika e-KTP miliknya saat ini berada di salah satu perusahaan asuransi. Ya, e-KTP dipakai ngurus asuransi oleh Eli,” terangnya.
Bagaimana kisah Kartu Keluarga serta Akta Kelahiran atas nama Komang Eli Agus Hermanto jatuh di tangan WNA Charles asal Nigeria?
Menurut Perbekel Suarjaya, pemalsuan dokumen menyeret nama desanya tersebut terjadi, tak lepas dari hubungan baik antara Komang Eli Agus Hermanto dan istri dari WNA Nigeria bernama Desak tinggal di Ubud, Kabupaten Gianyar.
Kala itu, Desak terus mendesak Komang Eli agar meminjamkan KK serta Akta Kelahiran.
“Akhirnya dikasi, dipinjam sekitar dua minggu lalu. Fatalnya, Komang Eli tak mengetahui jika KK dan Akta Kelahirannya digunakan untuk mengurus paspor Indonesia oleh Desak,” ungkapnya.