Jumat, Maret 29, 2024
BerandaNewsPerda RTRW Dibahas Dewan Bali, Bupati Suwirta Keluhkan Soal Sampah

Perda RTRW Dibahas Dewan Bali, Bupati Suwirta Keluhkan Soal Sampah

Denpasar, balipuspanews. com – Peraturan Daerah (Perda) 16 tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)  Provinsi Bali sudah waktunya disempurnakan untuk mendukung Visi Misi Gubernur I Wayan Koster dan Wakil Gubernur, Cokorda Oka Artha Ardana Sukawati yaitu Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang digelar di Gedung DPRD Provinsi Bali, Selasa (11/12).

“Perlunya penyempurnaan perda no 16 ini yaitu untuk mendengar usulan-usulan dari daerah, perda ini sudah lewat waktunya dan wajib hukumnya untuk disempurnakan,” kata Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama usai sidang pembahasan soal revisi RTRW .

 

Ia mengatakan, perlunya penyempurnaan Perda no 16 ini yaitu untuk mendengar usulan-usulan dari daerah terkait masalah penyempurnaan perda .

” Kita harus tetap maju, modern dan tidak otodok. Kita sepakat bersama mari kita jaga Bali lestari. Dengan perubahan ini agar lebih baik dari sebelumnya tidak menyusahkan masyarakatnya, serta bisa dijalankan, aplikasi dan pengawasan yang dilakukan pemerintah Kabupaten Kota demi otonomi daerahnya. Provinsi sebagai koordinator, karena pemerintah daerah yang tahu daerahnya dan semangat otonomi, ” jelasnya.

BACA :  KemenPPPA Luncurkan Rencana Aksi Nasional Gender dan Perubahan Iklim

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, mengatakan, bahwa masalah sampah memang lagi susah-susahnya mencari Tempat Pembuangan Sampah (TPA). Teknologi TOS (Tempat Olah Sampah) dimana sampah diubah menjadi listrik perlu disebar luaskan dan mengajak akademi dan Kepala Daerah untuk bersama menyempurnakan.

Menurutnya teknologi ini tidak membutuhkan waktu lama, cukup satu minggu sudah jadi pelet dan menghasilkan listrik yang sudah disambung dengan PLN.

“Jika ini dijalankan saya yakin masalah sampah bisa diatasi,” paparnya.

Beberapa usulan juga disampaikan oleh I Gede Cipta Sudewa Atmaja, selaku Kepala Bidang Penataan Ruang PUPR Kota Denpasar, mengenai tinggi maksimal bangunan 15 meter adalah untuk bangunan umum, dan 15 meter lebih untuk bangunan khusus.

Bangunan khusus dimaksud adalah bangunan menara telekomunikasi, bangunan pertahanan keamanan, bangunan evakuasi bencana, dan kepelabuhanan.

Usulan lain yang diusulkan yaitu mengenai jalan Mahendradata tembus jalan sunset road.

“Karena masih terpotong, kita harapkan jalan tembus ini bisa terwujud, sehingga arus kepadatan lalu lintas jalan Imam Bonjol bisa teruai melalui jalan Mahendradata tembus Sunset Road,”jelasnya.
Sementara, Kepala Bappeda Bali Wayan Wiasthana Ika Putra.
Perda no 16 terdiri dari 153 pasal, namun 49 pasal yang akan direvisi dari konsep awal yang disusun oleh tim ahli RTRW Provinsi Bali.

BACA :  Malam Pertama HUT Kota Singaraja Diklaim Perputaran Ekonomi Capai Angka Rp 138 Juta
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular