Perlindungan terhadap Anak Tanggung Jawab Bersama

Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Dr. Pribudiarta Nur Sitepu, MM.
Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Dr. Pribudiarta Nur Sitepu, MM.

JAKARTA, balipuspanews.com – Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Dr. Pribudiarta Nur Sitepu, MM menegaskan dibutuhkan dukungan dan kerja sama berbagai pihak dalam melindungi perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan dan perlakuan salah lainnya.

“Untuk melindungi anak, kami (KemenPPPA) tidak bisa melakukan sendiri. Ada 4 (empat) pilar utama pembangunan anak yaitu pemerintah, lembaga masyarakat, dunia usaha, dan media perlu bergandengan tangan dan komitmen bersama dalam memberi perlindungan serta pengasuhan terbaik bagi anak,” ucap Pribudiarta Nur Sitepu pada Selasa malam (31/1/2023).

Menurutnya, untuk memberikan perlindungan dan menjaga seorang anak tidak cukup dilakukan oleh orang tua si anak melainkan dibutuhkan tanggung jawab banyak pihak. “Sebuah ungkapan yang menyebut butuh satu kampung untuk membesarkan seorang anak itu benar banget, karena tidak bisa cuma keluarga tetapi menjadi tanggung jawab kita semua lingkungan, masyarakat dan semuanya ikut mempengaruhi,” ujarnya.

Trend kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dari tahun ke tahun menunjukkan peningkatan, baik dari kuantitas maupun modus kekerasannya. Berdasarkan sumber Sakernas disebutkan Kekerasan terhadap Perempuan pada tahun 2022 tercatat 11.266 kasus dan 11.538 korban sedangkan Kekerasan terhadap Anak disebutkan pada tahun 2022 tercata 16.106 kasus dan 17.641 korban.

Sebagai kementerian yang memiliki tugas dan fungsi koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, KemenPPPA diberikan tugas tambahan fungsi layanan oleh Presiden Joko Widodo, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, yang menyebutkan tentang penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional, serta penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus yang memerlukan koordinasi tingkat nasional dan internasional.

Pribudiarta Nur Sitepu menambahkan dalam memberikan fungsi layanan tersebut, KemenPPPA menghadirkan layanan pengaduan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129. Layanan pengaduan tersebut merupakan wujud nyata hadirnya negara dalam melindungi perempuan dan anak. Kehadiran Call Center SAPA 129 dan WhatsApp 08111-129-129.

“Ini bertujuan untuk mempermudah akses bagi korban atau pelapor dalam melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak,” tutupnya.

Penulis/editor : Ivan Iskandaria.