Permudah Pelayanan Pajak, BPKPD Buleleng Buka Ruang Pelayanan Digital

Petugas ruang pelayanan digital saat melayani wajib pajak untuk melakukan pembayaran, pencetakan, dan scan berkas layanan pajak daerah
Petugas ruang pelayanan digital saat melayani wajib pajak untuk melakukan pembayaran, pencetakan, dan scan berkas layanan pajak daerah

BULELENG, balipuspanews.com – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) berupaya meningkatkan layanan kepada masyarakat khususnya untuk wajib pajak yang tidak tercover layanan dengan teknologi informasi.

Sekretaris BPKPD Kabupaten Buleleng Made Susi Adnyani mengatakan dibukanya ruang pelayanan digital adalah untuk memberikan kemudahan masyarakat ataupun wajib pajak dalam mengurus permohonan layanan pajak secara online, cetak tanda terima layanan, cetak produk layanan pajak daerah, dan scan berkas layanan pajak daerah.

Ruang pelayanan digital telah di launching sekitar Minggu lalu dan beroperasi sesuai jam kerja kantor dengan petugas yang standby melayani wajib pajak. Perangkat komputer full internet, mesin scaner serta ruangan ber-AC disediakan dengan tujuannya adalah agar wajib pajak semakin nyaman terlayani dalam pengurusan pajak daerah.

Baca Juga :  Bangun 12 Titik Trotoar, Dinas PUPR Karangasem Usulkan Rp 2 Miliar di APBD Perubahan 2023

“Kita menyadari tidak semua masyarakat mengerti akan digitalisasi, kurangnya sarana yang dimiliki, untuk itu secara bertahap kami mengedukasi, menfasilitasi wajib pajak agar makin mudah, cepat dalam mengurus kewajibannya. Kita juga buka layanan call center di 081361000046,” jelasnya saat dikonfirmasi Selasa (30/5/2023) di ruang kerjanya.

Melalui pelayanan itu, Susi berharap wajib pajak akan makin dipermudah, cepat dan transparan. Sehingga bisa meningkatkan kepercayaan dan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak semakin tinggi yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat Buleleng.

Disisi lain, salah satu wajib pajak bernama Gede Agus Juniarta yang berdomisili di Jalan Jatayu Singaraja mengatakan ruang pelayanan digital BPKPD sudah sangat baik, petugasnya ramah, fasilitasnya lengkap, sehingga dirinya yang sedang mengurus Pajak Bumi dan Bangunan untuk diterbitkan pajak baru bisa diselesaikan dengan baik.

Baca Juga :  Jaga Ketahanan Pangan, Pemkab Badung Gelar FGD Bersama Penyuluh Pertanian

“Tadi kami dipandu untuk upload dokumen-dokumen dalam mengurus pajak, dokumen apa saja yang disiapkan. Cuma kurangnya informasi terpasang tentang prosedur atau alur-alur dokumen yang diunggah. Namun sudah sangat bagus,” pungkasnya.

Penulis : Nyoman Darma 

Editor : Oka Suryawan