Jumat, Maret 29, 2024
BerandaDenpasarPersentase Kesembuhan 79,56 Persen, Bertambah 115 Orang

Persentase Kesembuhan 79,56 Persen, Bertambah 115 Orang

DENPASAR, balipuspanews.com – Ketua Harian GTPP Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra yang juga Sekda Provinsi Bali menyampaikan penambahan jumlah pasien sembuh dari Covid-19 di Bali meningkat signifikan. Kamis (10/9), sebanyak 115 orang berhasil disembuhkan, sehingga persentase kesembuhan mencapai 79,50 persen.

Berdasarkan data, jumlah pasien yang berhasil disembuhkan di pulau dewata Bali juga terus mengalami peningkatan sehingga tercatat secara kumulatif mencapai 5.437 orang.

Dewa Indra juga menyampaikan penambahan kasus positif Covid-19 juga bertambah sebanyak 111 melalui transmisi lokal. Sehingga secara kumulatif pasien yang positif terpapar Covid-19 mencapai 6.834 orang.

Sedangkan saat ini pasien positif yang masih dalam perawatan sebanyak 1.246 orang yang dirawat di 17 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima, Hotel Ibis, Hotel Gran Mega, dan BPK Pering.

“Jumlah pasien yang sembuh lebih tinggi daripada kasus terkonfirmasi positif,” jelasnya.

Pihaknya menyebut, untuk kasus meninggal di Bali akibat terpapar Corona Virus Disease (Covid-19) kembali bertambah 9 orang. Dengan demikian jumlah kumulatif berjumlah 151 orang, dengan persentase kematian sebesar 2,21 persen.

BACA :  Sidang Paripurna, Dewan Buleleng Ingatkan Soal Optimalisasi Perda

Kendatipun jumlah pasien yang sembuh tergolong tinggi, perlu diketahui sebanyak 94,07 persen kasus yang terkonfirmasi positif dialami WNI adalah melalui transmisi lokal. Hal ini berarti masih banyak masyarakat yang tidak mengindahkan atau melakukan upaya pencegahan Covid-19 seperti mencuci tangan pada air mengalir, menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencegah kerumunan.

Kesadaran dan partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk menerapkan Protokol Kesehatan sesuai Tatanan Kehidupan Era Baru menuju Masyarakat Bali yang Produktif dan Bebas Covid-19.

“Untuk itu, marilah kita laksanakan protokol kesehatan dengan disiplin untuk selalu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak fisik, dan menghindari keramaian,” ajak Dewa Indra.

Melihat perkembangan pandemi ini, maka Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020, Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yang diterapkan adalah Rp.100 ribu bagi perorangan, dan Rp. 1 juta bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

BACA :  Bakar Sampah, Bocah 7 Tahun di Karangasem Tersambar Api

“Mari kita dukung upaya Pemerintah, dengan Disiplin melaksanakan protokol kesehatan, dimana saja, kapan saja,” pungkas Dewa Indra.

Penulis/Editor : Budiarta/Oka Suryawan

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular