Jumat, April 26, 2024
BerandaDenpasarPersentase Kesembuhan Covid-19 di Bali Capai 81,39 Persen

Persentase Kesembuhan Covid-19 di Bali Capai 81,39 Persen

DENPASAR, balipuspanews.com – Perkembangan Covid-19 di Bali kembali menunjukkan tren kesembuhan yang signifikan. Sehingga pada hari ini, Jumat (25/9) tingkat kesembuhan pasien Covid-19 mencapai 81,39 persen.

Berdasarkan data GTPP Covid-19 Provinsi Bali, jumlah pasien yang berhasil disembuhkan di pulau dewata Bali terus mengalami peningkatan, tercatat sebanyak 74 orang dinyatakan sembuh, sehingga secara kumulatif menjadi 6.828 orang.

Ketua Harian GTPP Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra yang juga sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Bali juga menghimpun data penambahan kasus yang terpapar positif Covid-19 juga bertambah sebanyak 144 orang yang disebabkan karena transmisi lokal. Sehingga yang terkonfirmasi positif terpapar Covid-19 mencapai 8.389 orang.

Selain itu, pasien positif yang masih dalam perawatan terus mengalami penurunan sehingga masih dalam perawatan sebanyak 1.316 orang yang dirawat di 17 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima, Hotel Ibis, Hotel Gran Mega, dan BPK Pering.

Pihaknya menyebut, untuk kasus meninggal di Bali akibat terpapar Corona Virus Disease (Covid-19) kembali bertambah 4 orang. Dengan demikian jumlah kumulatif berjumlah 245 orang, dengan persentase kematian sebesar 2,92 persen.

BACA :  Tiga Desa di Karangasem Dapat Alokasi Dana Desa Diatas Rp 2 Miliar

“Hal ini berarti masih banyak masyarakat yang tidak mengindahkan atau melakukan upaya pencegahan Covid-19 seperti mencuci tangan pada air mengalir, menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencegah kerumunan,” jelasnya.

Kesadaran dan partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk menerapkan Protokol Kesehatan sesuai Tatanan Kehidupan Era Baru menuju Masyarakat Bali yang Produktif dan Bebas Covid-19.

“Untuk itu, marilah kita laksanakan protokol kesehatan dengan disiplin untuk selalu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak fisik, dan menghindari keramaian,” ajak Dewa Indra.

Guna menekan perkembangan kasus Covid-19 di Bali, Gubernur mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020, Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yang diterapkan adalah Rp.100 ribu bagi perorangan, dan Rp. 1 juta bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

“Mari kita dukung upaya Pemerintah, dengan Disiplin melaksanakan protokol kesehatan, dimana saja, kapan saja,” pungkas Dewa Indra.

BACA :  Pasca Arus Balik, 10 Duktang Terjaring Penertiban

Penulis/Editor : Budiarta/Oka Suryawan

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular