Kamis, Maret 28, 2024
BerandaDenpasarPersentase Kesembuhan Pasien Covid-19 Catat 83,22 Persen

Persentase Kesembuhan Pasien Covid-19 Catat 83,22 Persen

DENPASAR, balipuspanews.com – Perkembangan Covid-19 di Bali terus mengalami peningkatan, karena jumlah pasien yang kian bertambah. Hari ini, Kamis (3/9), sebanyak 117 orang dinyatakan sembuh oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, sehingga secara kumulatif mencapai 4.752 orang.

Sesuai data terhimpun, jumlah pasien yang berhasil disembuhkan di pulau dewata Bali sudah mencapai persentase kesembuhan 83,22 persen.

Ketua Harian GTPP Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra yang juga Sekda Provinsi Bali juga menyampaikan penambahan kasus positif Covid-19 juga mengalami penambahan sebanyak 174 orang yang disebabkan karena transmisi lokal. Sehingga secara kumulatif pasien yang positif terpapar Covid-19 mencapai 5.710 orang.

“Sedangkan saat ini pasien positif yang masih dalam perawatan (kasus aktif) sebanyak 879 orang yang dirawat di 17 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima, Hotel Ibis, Hotel Gran Mega, dan BPK Pering,” jelasnya.

Sedangkan untuk kasus meninggal di Bali akibat terpapar Corona Virus Disease (Covid-19) kembali bertambah 4 orang. Dengan demikian jumlah kumulatif berjumlah 79 orang, dengan persentase kematian sebesar 1,38 persen.

BACA :  Satlantas Tertibkan Motor dan Mobil yang Parkir Sembarangan di Badan Jalan

Kendatipun jumlah pasien yang sembuh tergolong tinggi, perlu diketahui sebanyak 92,96 persen kasus yang terkonfirmasi positif dialami WNI adalah melalui transmisi lokal. Hal ini berarti masih banyak masyarakat yang tidak mengindahkan atau melakukan upaya pencegahan Covid-19 seperti mencuci tangan pada air mengalir, menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencegah kerumunan.

Kesadaran dan partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk menerapkan Protokol Kesehatan sesuai Tatanan Kehidupan Era Baru menuju Masyarakat Bali yang Produktif dan Bebas Covid-19.

“Untuk itu, marilah kita laksanakan protokol kesehatan dengan disiplin untuk selalu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak fisik, dan menghindari keramaian,” ajak Dewa Indra.

Melihat perkembangan pandemi ini, maka Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020, Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yang diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha, dan tempat fasilitas umum lainnya.

BACA :  Kominfo Ajak Masyarakat Rajut Harmoni Bersatu Membangun Negeri Pasca Pemilu Damai

“Mari kita dukung upaya Pemerintah, dengan Disiplin melaksanakan protokol kesehatan, dimana saja, kapan saja,” pungkas Dewa Indra.

Penulis/Editor : Budiarta/Oka Suryawan

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular