
Denpasar, balipuspanews.com -Kasus Yayasan Dwijendra, kian memanas. Setelah kasus penyerangan pengurus yayasan Dwijendra yang baru dan demo di kampus Dwijendra Senin (16/11) lalu, kini giliran para dosen diusir dan dilarang masuk. Akibatnya, pihak yayasan sendiri memutuskan meliburkan perkuliahan mulai Selasa (27/11) hingga Minggu (2/12) untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.
Liburnya perkuliahan tersebut tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor: 1505/UD/II/L/XI/2018. Dalam surat disebutkan terkait kondisi kampus yang dalam kondisi tidak kondusif, karena adanya permasalahan hukum antara pengurus yang lama dan yang baru.
Selain itu, perseteruan antara pengurus yang lama dan baru juga masih dalam tahap persidangan di PN Denpasar. Mirisnya, dalam surat yang ditanda tangani rektor Universitas Dwijendra, Dr Putu Dyatmikawati juga melarang mahasiswa memasuki kampus mulai Selasa (27/11) hingga Minggu (2/12).
Berita Terkait:
Pantauan dilapangan, Yayasan Dwijendra yang terletak di Jalan Kamboja Denpasar Timur sangat berbeda dari hari-hari biasanya. Pintu gerbang yayasan terlihat dikunci dari dalam.
Belasan petugas kepolisian berpakaian preman ikut berjaga di sekitar Yayasan yang menaungi TK, SD, SMA hingga Universitas itu.
Bahkan, saat ini pintu gerbang dijaga ketat oleh petugas keamanan dengan menyeleksi orang-orang yang akan masuk ke dalam area yayasan. Kabar teranyar, pihak yayasan juga beberapa kali mengusir dosen yang akan masuk ke dalam yayasan.
“Tadi ada beberapa dosen yang akan masuk yayasan diusir petugas kemanan. Katanya perintah atasan,” beber sumber Selasa (27/10).
Dikonfirmasi, Ketua Pengurus Yayasan Dwijendra yang baru, I Ketut Wirawan mengaku sangat menyayangkan aksi penutupan yayasan yang dilakukan pengurus yayasan yang lama.
Menurutnya, aksi seperti ini akan merugikan mahasiswa dan mencoreng Yayasan Dwijendra.
“Kalau mau menyelesaikan masalah ini mari kita duduk bersama mencari solusi. Bukan menutup gerbang yayasan dan meliburkan mahasiswa dan melarang dosen masuk,” tegas Wirawan.
Ditegaskannya, saat ini Ketua Yayasan yang lama, Made Sumitra Candra Jaya masih memposisikan diri sebagai ketua yayasan. Padahal hingga saat ini dirinya sudah tidak memiliki legal standing lagi sebagai ketua yayasan. “
Masa Kepengurusan Made Sumitra Jaya Candra sudah berakhir 20 September lalu. Namun ia tetap tidak mau keluar dari yayasan dan tetap memposisikan diri sebagai ketua yayasan yang sah,” ucap Wirawan.
Sebagai Ketua Yayasan yang baru, Wirawan mengaku sudah mengambil beberapa langkah hukum. Diantaranya, melakukan pemblokiran terhadap rekening milik yayasan di dua bank.
Hal ini dilakukan untuk meminimalisir penyalahgunaan anggaran oleh pengurus yayasan yang lama dan memudahkan melakukan audit keuangan.
Tidak hanya itu, mantan Rektor Universitas Dwijendra ini sendiri sudah satu kali melakukan somasi terhadap pengurus yang lama. Selanjutnya akan disusul dengan somasi kedua dan ketiga.
“Jika tidak direspon kami akan melakukan eksekusi pengurus yang lama tentunya dengan diback up kepolisian. Karena kami adalah kepengurusan Yayasan Dwijendra yang sah,” tegasnya.
Terkait tudingan korupsi yang dilakukan Pembina Yayasan yang baru yaitu Ketut Karlota dan Nyoman Satia Negara yang melakukan korupsi uang yayasan hingga Rp 1 miliar juga dibantah. Wirawan mengatakan jika kasus tersebut sudah pernah dilaporkan ke pihak kepolisian.
Hasilnya, penyidik dalam SP2HP terakhir menyatakan tidak menemukan tindak pidana dalam perkara ini dan menyebutnya sebagai pinjam meminjam.
“Karena memang uang yayasan tersebut dipinjam dan dengan sepengetahuan Ketua Pengurus Yayasan yang lama. Bahkan saat ini sudah dilakukan pembayaran oleh Karlota dan Satia Negara namun ditolak dengan berbagai alasan,” pungkasnya. (pl/bpn/tim)