JEMBRANA, balipuspanews.com– Puluhan warga Desa Pulukam dan Desa Medewi Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, Sabtu (17/2/2024) ngelurug PPK Pekutatan.
Kedatangan warga yang dikoordinir I Wayan Wasa tersebut adalah untuk mempertanuakan banyaknya suara tidak sah di beberapa TPS di Dapil 3 Kecamatan Pekutatan.
Puluhan warga tersebut, tiba di PPK Pekutatan sekitar pukul 10.00 WITA. Mereka diterima oleh Divisi Hukum KPU Jembrana, I Ketut Adi Angga Ratana, Divisi SDM (Sosialisasi Partisipasi Masyarakat) I Gusti Ngurah Agung Bagus Wirahadi, Ketua dan anggota PPK Kecamatan Pekutatan, dan Panwascam Pekutatan.
Kordinator Warga, I Wayan Wasa menyampaikan, aksi damai yang meteka lakukan adalah untuk mempertanyakan terjadinya jumlah surat suara yang tidak sah.
Dari 89 TPS yang ada di Pekutatan terdapat 814 Suara tidak sah. Berdasarkan Form C, terutama Desa Medewi sebanyak 151surat suara tidak sah di beberapa TPS di Desa Medewi, dan Desa Pekutatan sebanuak 173 surat suara tidak sah dari 13 TPS karena diduga surat suara rusak/robek.
“Sehingga masyarakat pemilih Desa Medewi merasa kecewa suaranya tidak mewakili sesuai dengan pilihannya di pemilu Legeslatip Tahun 2024 khususnya dapil 3 Kecamatan Pekutatan,” ujarnya.
Dengan terdapatnya jumlah surat suara yang tidak sah maka berimplikasi hilangnya suara pemilih dengan sia-sia. Disinilah masyarakat merasa kecewa dan mempertanyakan serta ingin mencari penyebab secara langsung melihat surat suara yang rusak.
“Masyarakat pemilih telah merasa melakukan kewajiban sebagai warga negara untuk memilih wakilnya sesuai daerah pemilihan masing-masing. Akibat banyaknya surat suara tidak sah patut di duga dilakukan oleh oknum-oknum penyelenggara dengan sengaja merobek surat suara sehingga dalam pencatatan ke plano menjadi tidak sah,”ungkapnya.
Berdasarkan pengakuan pemilih sangat yakin coblosannya sesuai aturan yang diberlakukan. Kalaupun itu ada jumlahnya tidak signifikan karena ada sekitar 1096 pemilih yang telah lanjut usia dan grogi dalam pencoblosan di bilik suara.
Dalam menyikapi surat suara tidak sah ini pihak penyelenggara domilai adanya ketidak tegasan dalam mengambil keptusan dan saling lempar antara penyelenggara dan pengawas pemilu.
Dan akhirnya diambil pleno atau kesepatan dan mengabaikan juklak juknis yang dijadikan pedoman dalam penyelenggaraannya artinya sepakat dalam mengambil keputusan, sepakat untuk melanggar undang-undang.
Jika permasalahan/tanggapan ini tidak di tindak lanjuti maka hal ini akan di bawa ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Pihaknya meminta sesuai mekanisme yang ada, untuk menghentikan rapat pleno dan bisa membuka dan memperlihatkan surat suara yang dikatakan tidak sah.
“Warga hanya meminta membuka kotak suara yang berwarna hijau untuk surat suara pemilu legislatif. Ini untuk mengetahui apa penyebab surat suara itu tidak sah,”ujarnya.
Sementara itu Ketua PPK Kecamatan Pekutatan, I Nengah Budiana mengatakan, pihaknya tetap berpatokan pada juknis pelaksanaan Pemilu. Jika masalah itu terjadi maka erupakan ranah KPPS, saksi dan pengawas.
“Apapun yang terjadi di TPS itu merupakan wewenang ketiga elemen tersebut, sah dan tidak sahnya menjadi keputusan mereka,”terangnya.
Namun, pada saat di TPS dan sampai saat ini tidak ada keberatan saksi, artinya pleno di kecamatan tetap dilaksanakan.
“Tadi teman-teman warga yang datang meminta untuk menunda pleno, permintaan warga tersebut tidak bisa kami kabulkan dan proses pleno tetap berjalan,”ungkapnya.
Terkait ratusan surat suara yang dikatakan tidak sah, dirinya mengaku itu baru dugaan selama pleno sampai selesai baru akan diketahui.
“Kami akan serahkan ke Bawaslu masalah ini karena masalah di TPS bukan ranah kami,”terangnya.
Penulis: Anom
Editor: Oka Suryawan