Jumat, Maret 29, 2024
BerandaKarangasemPertanyakan legalitas Perda, Forum Kaling Datangi Ketua DPRD Karangasem

Pertanyakan legalitas Perda, Forum Kaling Datangi Ketua DPRD Karangasem

KARANGASEM, balipuspanews.com – Enam orang dari forum Kepala Lingkungan Kecamatan Karangasem, Jumat (13/12/2019) pagi mendatangi gedung DPRD Karangasem untuk bertemu Ketua DPRD Karangasem, I Gede Dana.

Ketua Forum Kaling se Kecamatan Karangasem, I Gusti Gede Murya yang juga merupakan Kepala Lingkungan Genteng, Kelurahan Subagan, Karangasem mengatakan, kedatangan para Kaling tersebut bertujuan untuk menanyakan sejauh mana perjalanan pembahasan Perda 11 tahun 2007 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kaling.

“Kami bertemu Ketua DPR untuk menanyakan sejauh mana tindak lanjut dalam mengejar Perda baru tersebut karena beberapa dari kami ada yang masa jabatannya akan habis akhir bulan Desember ini,” ujarnya.

Dalam pembahasan Perda 11 tahun 2007 tersebut, peran, fungsi dan eksistensi Kepala Lingkungan agar dapat sejajar dengan kelian Banjar Dinas yang saat ini masih ada perbedaan dimana ada yang berdasarkan umur sampai 60 tahun sedangkan yang lainnya berdasarkan periodisasi.

Menurut Gusti Gede Murya, yang menjadi problema dari para Kaling tersebut, pihaknya ingin kejelasan apakah perda itu sudah jalan atau seperti apa pasalnya, sejauh ini sudah dibikin drafnya sementara Perda tersebut belum ketok palu.

BACA :  Parkir Dipinggir Jalan, Tiga Ban Mobil Ditusuk Hingga Bocor, Pemilik Lapor Polisi

“Ada teman Kaling yang masa jabatannya habis di bulan Desember ini, apakah ada kebijakan, kalo seandainya tidak agar bisa dipercepat prosesnya biar akhir tahun ini bisa jalan Perdanya sehingga bisa langsung diperpanjang,” harap Gusti Gede Murya.

Sementara itu, usai menerima forum Kaling tersebut, Ketua DPRD Karangasem, I Gede Dana berharap agar Perda ini secepatnya bisa diselesaikan. Menurutnya, ditingkat atas pembahasan Perda ini sudah selesai saat ini tinggal proses di eksekutif saja.

“Kalo cepat diselasikan dan dibawa kemari kami langsung Paripurnakan untuk disahkan, mudah – mudahan dua minggu ini paling lambat sudah ketok palu,” terang Gede Dana.

Menurut Gede Dana, takutnya ketika Perda ini disahkan, beberapa Kaling masa jabatannya sudah berakhir sehingga secara otomatis jabatan mereka tidak bisa diperpanjang lagi. Mudah – mudahan Bupati bisa mencarikan jalan keluar tentang persoalan ini.

“Kasihan juga mreka yang sudah berjuang sejak awal dan mengabdi sekian tahun kalau Perda keluar masa jabatan mereka berakhir,” kata Gede Dana.(igs/tim/bpn)

BACA :  3 Tahun Kepemimpinan Bupati Gede Dana, APBD Karangasem Terus Meningkat

 

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular