Pertengahan 2022, Puluhan Ijin Galian C di Karangasem Kadaluarsa

- Advertisement -
- Advertisement -

KARANGASEM, balipuspanews.com – Hingga pertengahan tahun 2022, puluhan ijin galian C yang di Kabupaten Karangasem telah kadaluarsa alias masa berlakunya habis.

Berdasarkan data yang diperoleh, BPKAD Kabupaten Karangasem, per tanggal 24 Juni 2022 terdata ada sekitar 86 wajib pajak MBLB yang berijin di Kabupaten Karangasem.

Jumlah wajib pajak tersebut masing-masing tersebar di 4 wilayah Kecamatan diantaranya, Kecamatan Kubu sebanyak 42 wajib pajak, wilayah Kecamatan Bebandem sebanyak 22 wajib pajak, wilayah Kecamatan Selat 21 wajib pajak dan Kecamatan Rendang 1 wajib pajak MBLB.

Hanya saja, dalam perjalanannya, dari 86 wajib pajak tersebut, sekitar 31 ijin MBLB diantaranya telah kadaluarsa alias masa berlaku ijinnya habis.

Untuk wajib pajak MBLB yang masa berlaku ijinnya telah habis tersebut berada di 3 wilayah Kecamatan, dengan jumlah paling banyak berada di Kecamatan Kubu sebanyak 17 wajib pajak, disusul Kecamatan Bebandem sebanyak 11 wajib pajak dan Kecamatan Selat sebanyak 3 wajib pajak ijinnya telah kadaluarsa.

Kepala BPKAD Karangasem, I Wayan Ardika dikonfirmasi, Jumat (14/10/2022) mengatakan, saat ini BPKAD hanya memungut pajak terhadap wajib pajak yang ijinnya masih berlaku. Sedangkan untuk yang sudah kadaluarsa, pihaknya tidak berani untuk melakukan pemungutan.

BACA :  Terima Kunjungan Wakil PM Bulgaria, Puan Kenang Bulgarian Rose yang Dibawa Soekarno

“Yang dikasi faktur hanya kepada wajib pajak yang berijin, kalau boleh usul, jika tidak berijin atau ijinnya mati jangan menggali, lebih baik selesaikan dulu ijinnya atau perpanjang ijin dulu, ranah ini ada di provinsi yang mengatur bidang ESDM tentang ijin galian,” ujar Ardika.

Sementara itu, sejauh ini pengawasan terkait keberadaan galian C yang ijinnya telah kadaluarsa maupun yang belum berizin di Karangasem sepertinya belum dilakukan secara maksimal. Pasalnya, masih ada ketidak pastian terkait dengan mekanisme pengawasan diantara instansi.

Seperti yang disampaikan oleh Kasatpol PP Karangasem, I Ketut Arta Sedana misalnya, menurutnya sesuai dengan mekanisme yang ada, BPKAD lah yang melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian.

Apabila dalan melakukan upaya tersebut tetap membandel maka baru disampaikan kepada SatPol PP untuk penegakan Perda.

“Sayangnya sejak tahun 2017 sudah tidak kewenangan pemkab,” kata Sedana Arta.

Menyambung apa yang disampikan oleh Arta Sedana, pihak BPKAD Karangasem mengaku hanya bertugas memungut pajak saja. Kalaupun memfasilitasi mencari ijin, pihaknya hanya mengarahkan dan berikan masukan.

BACA :  Wali Kota Jaya Negara Hadiri Puncak Karya Pelebon I Gusti Ayu Badri

Penulis : Gede Suartawan

Editor : Oka Suryawan 

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular