GIANYAR, balipuspanews.com – Petugas gabungan dari TNI-Polri Koramil dan Polsek Gianyar melaksanakan pengecekan dan pemberian himbauan kepada para pedagang terkait penetapan harga eceran tertinggi atau HET minyak goreng curah oleh pemerintah yakni sebesar Rp 15.500 per kilonya, Kamis (26/5/2022).
Namun, fakta di lapangan petugas masih menemukan harga minyak goreng curah masih lebih tinggi dibandingkan harga eceran tertinggi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Kapolsek Gianyar Kompol I Gede Putu Putra Astawa menjelaskan dari pengecekan yang dilakukan oleh petugas gabungan, masih ditemukan harga minyak goreng curah sebesar Rp 17 ribu.
“Setelah kami lakukan pengecekan satu persatu kepada para pedagang, masih ada yang jual dengan harga bervariatif. Dari Rp 16 ribu sampai dengan Rp 17 ribu,” ujarnya.
Pihaknya menghimbau kepada para pedagang maupun agen distributor agar mematuhi harga eceran tertinggi yang telah ditetapkan oleh pemerintah yakni sebesar Rp 15.500 perkilonya untuk minyak goreng curah.
“Jadi kami menghimbau kepada para pedagang, baik agen maupun distributor agar mematuhi peraturan harga eceran tertinggi minyak goreng curah ini. Bila mana masih kita temukan nantinya ada yang jual minyak goreng curah diatas harga eceran tertinggi maka akan kami berikan sanksi tegas,” katanya.
Sedangkan, dalam pengecekan oleh petugas gabungan tersebut. Polisi melakukan pemanggilan terhadap dua orang pedagang dan agen untuk memberikan klarifikasi.
“Ada dua orang pedagang dan agen kami panggil, kami berikan arahan serta himbauan agar mentaati harga eceran tertinggi ini,” tandasnya.
Penulis : Ketut Catur
Editor : Oka Suryawan