Selasa, Maret 19, 2024
BerandaBulelengPijat Daerah 'Terlarang', Dukun Cabul GS Dipolisikan

Pijat Daerah ‘Terlarang’, Dukun Cabul GS Dipolisikan

SINGARAJA, balipuspanews.com –Aksi balian (dukun) cabul berinisial GS membuat geger warga Desa Selat, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Betapa tidak, balian cabul GS memijat daerah “terlarang” seorang perempuan, sebut saja Kadek (28) merupakan warga Desa Selat, Kecamatan Sukasada saat itu sedang sakit.

Tak pelak, dukun GS pun disidang secara beramai-ramai di Balai Banjar Dinas Gunung Sari, Desa Selat, pada Senin (21/1) malam .

Penjabat (Pj) Perbekel Desa Selat, Wayan Semadi membenarkan kejadian itu. Menurutnya kedok dukun cabul terungkap saat pelaku yang diketahui berasal dari Banjar Dinas Kaja Kangin, Desa Tambang, Kecamatan Kubutambahan, datang ke Desa Selat menawarkan pengobatan niskala (tradisional) di banjar Dinas Gunung Sekar.

Kejadian itu, berawal pada Senin (21/1) sekitar pukul 17.00 wita. Kala itu, pelaku masuk ke rumah korban Kadek untuk menawarkan jasa pengobatan. Kebetulan saat itu Kadek memang sedang sakit dengan keluhan leher bengkak.

Kemudian, oleh keluarga korban, dukun GS pun dipersilahkan masuk untuk mengobati korban.

Nah, memuluskan kedoknya, Kadek awalnya disuruh membuka baju karena akan dipijat. Perintahnya pun diikuti. Pelaku GS kembali menyuruh Kadek membuka BH dan menyuruhnya berbaring.

BACA :  Gelar Sidak ke Nusa Penida, Komisi 3 DPRD Klungkung Temukan Pilar Gedung SD Negeri 7 Suana Keropos

Korban Kadek yang pertama kalinya menjalani pengobatan dengan GS  didampingi mertuanya hanya bisa pasrah dan mengikuti perintah korban.

Korban pun mulai di pijat GS diseluruh badan. Rupanya, saat memijat GS beberapa kali justru memijat daerah “terlarang” milik korban. Mulai dari meremas payudara hingga selangkangan.

“Memng korban ini lugu, sempat disuruh tengkurep, terlentang, berdiri mau saja, hingga akhirnya pas GS ini memijat selangkangan korban sampai jarinya katanya masuk. Nah saat ini lah korban tidak terima dan berontak,” kata Semadi, Selasa (22/1).

Tak terima diperlakukan cabul, korban yang saat itu hanya bersama mertuanya saja di rumah langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Semadi. Pelaku GS yang saat itu masih dilokasi langsung dibawa ke Balai Banjar untuk menjelaskan perbuatannya.

Dihadapan warga, Babhinsa dan keluarga korban, pelaku berdalih jika perbuatan itu dilakukan secara tidak sengaja. Bahkan aparat desa dan Bhabinsa, Bhabinkamtibmas juga sempat menggeledah barang bawaan korban. Dari hasil. Penggeledahan memang ditemukan sejumlah barang antik berupa cincin dan gegemet.

BACA :  Bupati Sanjaya Resmikan Tiga Gedung Pemerintahan di Kabupaten Tabanan

“Setelah digeledah, kami sepakat untuk  mengantarkan pelaku ke Polres Buleleng, karena korban juga tak mau jalan damai,” imbuh dia.

Dikonfirmasi terpisah, Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu I Gede Sumarjaya membenarkan telah mengamankan pelaku GS.  Kini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Buleleng.

“Ya dari hasil kordinasi kami dengan unit PPA polres Buleleng, kemarin memang ada laporan kalau pelaku sudah diamankan. Sekarang masih dimintai keterangan dan masih dalam lidik,” singkatnya.

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular