Selasa, Maret 19, 2024
BerandaNewsPilot Muda Embat Jam Tangan di Bandara Terancam 5 Tahun Penjara

Pilot Muda Embat Jam Tangan di Bandara Terancam 5 Tahun Penjara

DENPASAR, balipuspanews.com- Kedua orang tua kandung Putra Setiaji alias Aji (30), terpaksa dihadirkan dalam persidangan di PN Denpasar, Rabu (12/6) dalam perkara pencurian atau ngutil sebuah jam tangan di Bandara Ngurah Rai.

Ironisnya, terdakwa merupakan seorang Pilot muda di salah satu maskapai penerbangan. Iapun berdalih apa yang dilakukannya baru tersadar setelah berhasil mencuri jam tangan.

“Saya tersadar setelah berada dalam mobil dan akan pulang. Saat di parkiran areal bandara ngurah rai. Jam tangan dalam genggaman itu saya sadari hasil dari saya curi, tapi saya tidak sadar kenapa saya ambil jam itu,” ungkapnya di persidangan yang dipimpin Bambang Eka Putra,SH.MH.

Bahkan kedua orang tua kandung terdakwa menerangkan bahwa tindakan pencurian yang dilakukan oleh terdakwa juga pernah terjadi saat di Jakarta. Diyakininya bahwa putranya itu mengalami penyakit Klepto.

“Yang ketahuan dan yang terjadi pernah dua kali. Saat itu dia (terdakwa) mengambil mencuri sebuah buku di toko di Kemang Jakarta. Juga mengambil kamera tentangga di Pondok Indah. Kita selesaikan secara kekeluargaan saat itu,” ungkap Ayah terdakwa yang diamini terdakwa.

BACA :  Kembangkan Kreativitas Anak, Badung Kembali Gelar Pemilihan Duta Anak Tahun 2024

Bahkan dengan adanya peristiwa itu, terdakwa sempat diperiksakan ke psikiater. Hasilnya disebutkan bahwa mengalami penyakit melakukan tindakan mengambil barang yang bukan haknya.

“Mohon yang mulia. Anak saya sakit, saya tau dia tidak sadar lakukan itu (pencurian),” lirih ayah terdakwa sambil menangis. Hakim Bambang menjawab seakan mengarah memberikan hukuman yang sangat ringan. “Ya setelah perkara ini, harus jalani terapi untuk kesembuhan,” singkat Ketua Majelia Hakim.

Sebagaimana diketahui dalam dakwaan Jaksa I Made Gede Bamaxs Wira Wibowo menjerat terdakwa yang sudah 2 tahun menjadi Pilot ini dengan Pasal 362 KUHP yang ancaman penjara paling lama 5 tahun.

“Terdakwa telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud  dimiliki secara melawan hukum,” kata Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung ini.

Begulirnya perkara ini ketika Aji mendatangi Shop IDP pada tanggal 29 Januari 2019 sekitar pukul 21.15 Wita di terminal 2 Bandara Ngurah Rai. Saat masuk ke dalam toko tersebut, mata Aji langsung tertuju pada jam tangan yang dipajang di sebuah meja panjang. Aji pun tergoda, kemudian dia berpura-pura menanyakan letak stan kaca mata  kepada saksi I Wayan Candra Adi Putra.

BACA :  Bapemperda Adakan Rapat Bahas Ranperda di Masa Sidang II

“Saksi I Wayan Candra Adi Putra pun mengantar terdakwa menuju stan kaca mata dengan posisi saksi I Wayan Candra Adi Putra berjalan di depan kemudian terdakwa mengambil jam tangan merk Seiko warna hitam dari meja panjang dan memasukannya  ke dalam saku celana terdakwa. Setelah itu terdakwa pergi tanpa membayar jam tersebut,” mengutip dakwaan Jaksa Bamaxs.

Akibat perbuatan terdakwa, saksi Gandi Saptana yang mewakili perusahaan Shop IDP mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.4.950.000.

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular