KARANGASEM, balipuspanews.com – PJS Bupati Karangasem, I Wayan Serinah didampingi Sekda Kabupaten Karangasem, I Ketut Sedana Merta serta Kepala OPD terkait melaksanakan penegakan Perbup No. 42 tahun 2020 di pasar Ulakan, Manggis, Karangasem, Senin (26/10/2020).
Dalam kesempatan tersebut, PJS Bupati Karangasem memberikan himbau kepada masyarakat setempat agar disiplin diri untuk menjaga imun tubuh supaya tetap sehat, serta disiplin menggunakan masker dalam beraktivitas, baik dirumah maupun diluar rumah.
“Kita tidak tau diri kita terdampak atau tidak, karena ketika imun tubuh tinggi gejalanya tidak akan terlihat, melainkan ketika imun tubuh kita rendah baru akan terlihat dampaknya,” ujarnya.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Karangasem, I Ketut Sedana Merta dalam kesempatan tersebut juga memberikan himbauan dimasa pandemi ini khususnya untuk para pedagang yang kegiatannya langsung berinteraksi dengan pembeli harus selalu disiplin terutama dalam penggunaan masker.
“Ini penting agar selalu disiplin, karena penggunaan masker selain untuk melindungi diri sendiri juga melindungi orang lain, selalu jaga kebersihan lingkungan, intinya ikuti peraturan protokol kesehatan yang sedang gencar gencarnya di sosialisasikan,” tandasnya.
PENULIS : Tim Liputan Covid
EDITOR : Oka Suryawan