
BADUNG, balipuspanews.com – Fakultas Sastra Universitas Warmadewa (FS Unwar) menggandeng Royal Melbourne Institute of Technology (RMIT) University Australia yang di fasilitasi oleh Lembaga Pengabdian Masyarakat Universitas Warmadewa (LPM Unwar) menyelenggarakan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Internasional di Polsek Kuta Utara, Kamis (23/6/22).
PKM yang merupakan salah satu rangkaian kegiatan International Conference on Language, Culture, and Communication (ICLCC) Tahun 2022 ini disambut baik oleh Kapolsek Kuta Utara, Kompol Putu Diah Kurniawati, S.H., S.I.K., dan melibatkan Pihak Penyidik di Polsek Kuta Utara.
Adapun narasumber dalam PKM Internasional ini yaitu Dr. Miranda Lai (RMIT University Australia), Dr. Erika Gonzales Garcia (RMIT University Australia), Prof. Dr. Drs Wayan Wesna Astara, SH., M.H., M.Hum. (Universitas Warmadewa), Dr. I Made Arjaya, S.H., M.H., (Universitas Warmadewa dan dimoderatori oleh Dr. Drs. I Wayan Ana, M.Hum.
Kepala LPM Unwar, Prof. Dr. Drs Wayan Wesna Astara, SH., M.H., M.Hum., dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada pihak Polsek Kuta Utara karena telah memberikan kesempatan untuk melasanakan PKM.
Ia mengatakan bahwa globalisasi perdagangan dan kepariwisataan membawa konsekuensi logis untuk terjadi pelanggaran hukum dalam suatu negara bagi WNA yang melakukan interaksi sosial.
Ditambahkan, wisatawan asing yang berkunjung ke Bali dengan berbagai kepentingan apabila melanggar hukum tentu mempunyai implikasi hukum ketika melanggar.
Apabila terjadi suatu pelanggaran maka tidak ada keistimewaan tersendiri yang diberikan. WNA tersebut tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena telah melanggar peraturan yang telah ditetapkan pada negara tersebut.
Sebagai WNA yang tidak mengerti dan paham Bahasa Indonesia, pasti memberikan kesulitan tersendiri bagi para kepolisian dalam melakukan penyelidikan, apabila WNA menggunakan Bahasa Inggris, mungkin hal tersebut tidak begitu masalah karena memang Bahasa Inggris merupakan Bahasa Internasional yang dikuasai oleh sebagian besar orang, tetapi tidak seperti Bahasa Asing lainnya yang memungkinkan kurang dikuasai oleh sebagian Pihak Penyidik dari Kepolisian.
Dengan demikian, dalam kegiatan PKM Internasional ini akan diberikan penyuluhan terkait pentingnya menghadirkan juru bahasa yang memiliki kualifikasi dan legalitas dalam proses penyidikan di kepolisian karena dalam penyidikan tidak hanya dilakukan ketika WNI melakukan pelanggaran, tapi juga pada WNA, dimana WNA tinggal atau menetap maka peraturan dari Negara itulah yang harus dipatuhi dan ditaati.
Ia menegaskan bahwa keberadaan juru bahasa dalam proses lancarnya penyidikan di Kantor Kepolisian ini dikatakan memang sangat dibutuhkan, mengingat adanya perbedaan bahasa yang digunakan antara pihak Kepolisian dengan WNA yang telah melakukan suatu pelanggaran.
Sumber: Budiarta
Editor: Oka Suryawan