PMI Asal Buleleng Yang Diduga Jadi Korban Penipuan Dievakuasi dan Segera Dipulangkan

PMI asal Bali yang sebelumnya diduga terkena kasus penipuan di Turki saat ini telah dievakuasi oleh KJRI Instanbul. (Sumber foto: IG Indonesiainistanbul)
PMI asal Bali yang sebelumnya diduga terkena kasus penipuan di Turki saat ini telah dievakuasi oleh KJRI Instanbul. (Sumber foto: IG Indonesiainistanbul)

BULELENG, balipuspanews.com – Masih ingat dengan video viral sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Bali yang diduga menjadi korban penipuan agen penyalur tenaga kerja hingga sempat terlantar diemperan toko di Turki beberapa hari lalu.

Kabar terbaru mereka kini telah dievakuasi oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Istanbul, Turki dan dibawa ke tempat tinggal sementara yang telah difasilitasi atau disediakan oleh pihak KJRI Istanbul.

Kabar itu diketahui dari keterangan kuasa hukum para PMI Turki tersebut yakni I Putu Pastika Adnyana yang dikonfirmasi, pada Rabu (16/3/2022). Dimana Kata Pastika kondisi dari para PMI saat ini ada dalam perlindungan KJRI dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) serta difasilitasi tempat tinggal yang lebih layak.

Selanjutnya usai didata ada kemungkinan para PMI ini dalam waktu dekat akan segera dipulangkan ke Bali. Dimana dari total 29 PMI Turki ini 23 diantara merupakan warga asli Kabupaten Buleleng, namun diluar itu ada sebanyak 5 orang yang telah lebih dulu pulang menggunakan biaya pribadi.

“Sisanya yang masih ada di Turki sudah dievakuasi dan tempat tinggalnya dibawah pengawaasan Kemenlu RI, serta KJRI dan KBRI. Sudah mereka sudah mendapat fasilitas tempat tinggal yang lebih layak,” ungkapnya.

Pastika bahkan mengungkapkan jika sebelumnya para PMI terlantar ini tidak memilki izin tinggal dikarenakan oleh oknum agen mereka diberangkatkan dengan visa liburan. Sehingga para PMI ini tidak bisa bekerja, namun kalau tetap memaksa bekerja maka hal itu dikatakan Pastika akan melanggar mekanisme dari proses Visa kerja.

Kendati demikian tidak dipungkiri jika sebagian dari mereka ada yang sudah punya ikamet atau izin tinggal. Namun hal itu pun tidak boleh digunakan untuk kerja sebab kegunaannya hanya untuk tinggal. Diakuinya jika para PMI diberangkatkan secara ilegal oleh agen perorangan yang sama.

Satu orang dari agen itu merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Istanbul dengan beberapa lainnya yang merekrut tenaga kerja dari Bali serta dijanjikan bisa bekerja di Turki dengan gaji besar secara legal dan diberikan tempat tinggal yang layak.

Menurut informasi yang dikumpulkan Pasek, saat ini oknum agen yang melakukan dugaan penipuan tersebut tinggal di Turki dan akan dipulangkan ke Indonesia untuk diproses hukum.

“Terlapor (agen) ini tinggalnya di Turki, untuk merekrut atau mengirim PMI ke sana dia tidak sendiri. Tapi disini (Bali) ada rekan-rekannya yang bertugas merekrut. Apakah nanti yang bersangkutan dideportasi atau bagaimana kami belum tahu,” terangnya.

Namun untuk saat ini proses hukum kasus dugaan penipuan PMI yang mengarah ke human trafficing ini, tetap berlanjut dan segera akan digelar perkara.

“Kemarin juga Polda Bali sudah gelar perkara untuk mempermudah pemeriksaan baik korban maupun saksi. Kasusnya sudah dilimpahkan dan kini ditangani Polres Buleleng,” imbuhnya.

Disisi lain, Kapolres Buleleng, AKBP Andrian Pramudianto mengatakan jika terkait perkembangan pelimpahan kasus PMI ini menjelaskan pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi dalam penyelidikan kasus dugaan dugaan penipuan yang menimpa PMI Turki.

“Ditentukan dulu lokasi terjadi penipuan itu di mana. Untuk kantor yang digunakan untuk pemberangkatan kan tidak di Buleleng. Hanya, orang-orang yang diberangkatkan dari Buleleng,” tandasnya.

Penulis : Nyoman Darma 

Editor : Oka Suryawan