PN Gianyar Tegaskan Tak Ada Pelayanan Transaksional

- Advertisement -
- Advertisement -

GIANYAR, balipuspanews.com – Pengadilan Negeri (PN) Gianyar menegaskan tidak ada pelayanan transaksional dalam penanganan perkara di lingkungan peradilan. Masyarakat juga diingatkan agar tidak percaya kepada pihak yang menjanjikan kemenangan perkara dengan imbalan tertentu.

Penegasan tersebut disampaikan Hakim Pratama Madya PN Gianyar, Bentiga Naraotama, saat menjadi narasumber dalam kegiatan Penyuluhan Hukum bagi Perangkat Desa dan Lembaga Desa Tegallalang, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar, Selasa (27/10/2026).

Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pemahaman mengenai berbagai persoalan hukum yang kerap dihadapi masyarakat desa. Materi yang dibahas meliputi pencegahan tindak pidana, perlindungan anak, penyelesaian sengketa perdata, tertib administrasi, serta akses terhadap keadilan (access to justice).

Bentiga menjelaskan, pembangunan desa sadar hukum harus dimulai dari pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Kesadaran hukum diharapkan tidak sekadar menjadi pengetahuan, tetapi juga diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Pembangunan desa sadar hukum mencakup akses informasi hukum, implementasi hukum, akses terhadap keadilan, serta demokrasi dan regulasi. Penerapan aspek tersebut diharapkan mampu menciptakan ketertiban, menjaga kedamaian sosial, dan mendukung iklim pembangunan ekonomi desa yang kondusif.

BACA :  ‎Rumah Warga di Desa Patemon Rusak Usai Dihantam Truk

Sejumlah indikator yang menjadi perhatian antara lain kepatuhan membayar pajak, pencegahan perkawinan anak, rendahnya angka kriminalitas, serta kepedulian terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan.

Dalam bidang pidana, penyuluhan menekankan pentingnya peran pemerintah desa, masyarakat, dan keluarga dalam mencegah penyalahgunaan narkotika. Sosialisasi secara berkelanjutan serta kepedulian untuk saling mengingatkan dinilai penting guna melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.

Selain itu, perangkat desa dan lembaga desa didorong berperan aktif dalam memberikan edukasi mengenai perlindungan anak. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui peningkatan pemahaman masyarakat dan koordinasi dengan instansi terkait untuk mencegah kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak.

Sementara itu, dalam bidang perdata, peserta diberikan pemahaman mengenai berbagai jenis sengketa yang berpotensi terjadi di lingkungan masyarakat, seperti sengketa tanah, jual beli, dan utang piutang.

Bentiga menekankan pentingnya mengupayakan penyelesaian secara damai sebelum persoalan berkembang menjadi gugatan di pengadilan. Dalam hal ini, perangkat desa memiliki posisi strategis untuk mendorong dialog dan mempertemukan pihak-pihak yang berselisih.

Penyelesaian melalui musyawarah diharapkan dapat menjaga hubungan sosial masyarakat sekaligus mencegah konflik berkepanjangan.

BACA :  ‎Tekan Angka Stunting, Pemkab Buleleng Perkuat Upaya Tumbuh Kembang Anak

Materi penyuluhan juga mencakup perkara permohonan yang berkaitan dengan kepentingan hukum seseorang, termasuk persoalan status dan administrasi kependudukan. Pengurusan administrasi harus dilakukan secara benar, sesuai dengan keadaan sebenarnya, dan tidak dimanfaatkan untuk menyelundupkan hukum.

Pada akhir penyuluhan, Bentiga menegaskan pentingnya menjaga integritas lembaga peradilan. Ia mengingatkan peserta agar tidak mencoba mendekati hakim maupun aparatur pengadilan untuk memengaruhi proses penanganan perkara.

“Jika ada terlintas di benak Bapak Ibu yang beperkara ingin gunakan ‘jalan pintas’, saya tegaskan tidak ada layanan transaksional di PN Gianyar,” tegas pria yang akrab disapa Pak Ben tersebut.

Ia menjelaskan, PN Gianyar tidak pernah menjanjikan suatu gugatan atau permohonan pasti dikabulkan. Hasil pemeriksaan perkara ditentukan berdasarkan proses pembuktian yang diajukan para pihak serta penilaian hakim sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, masyarakat diminta berhati-hati terhadap pihak yang mengaku memiliki akses untuk mengatur hasil perkara atau menjanjikan putusan tertentu dengan imbalan.

Bentiga juga mengingatkan agar setiap dugaan praktik yang mencederai integritas peradilan dilaporkan kepada lembaga pengawas yang berwenang.

BACA :  ‎Buleleng Panen Padi Bridantara 8, Tembus 10 Ton per Hektare di Tengah Kemarau

“Sebagaimana SE Sekma No. 17 Tahun 2019, apabila ada pihak yang menjanjikan kemenangan, bisa memberatkan, meringankan hukuman hingga membebaskan seseorang dari hukuman, maka kami minta agar orang tersebut dilaporkan kepada KPK, Badan Pengawasan MA, Pengadilan Tinggi Denpasar, dan Ketua PN Gianyar. Tidak ada toleransi untuk perbuatan tercela dan nirintegritas di PN Gianyar,” ujarnya.

Melalui kegiatan penyuluhan tersebut, perangkat desa dan lembaga desa diharapkan semakin memahami peran mereka dalam membangun masyarakat yang sadar hukum, mengutamakan penyelesaian masalah secara tepat, serta mendukung terwujudnya pelayanan peradilan yang bersih dan berintegritas.

Penulis: Ketut Catur
Editor: Oka Suryawan 

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular