NEGARA, balipuspanews.com – Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) rekrutmen tahun 2019, Rabu (6/1/2021), menerima menerima SK Pengangkatan. SK terhitung sejak 1 Desember 2020 diserahkan secara sah oleh Bupati I Putu Artha.
Kadis BKPSDM, I Made Budiasa mengatakan CPNS yang menerima SK ini sebanyak 219 orang terdiri untuk 3 (tiga) formasi, dan langsung melaksanakan tugas dan penempatan sesuai formasi pengangkatan.
“SK yang diterima CPNS untuk formasi tahun 2019 sebanyak 219 orang terdiri dari tenaga pendidikan 100 orang, kesehatan 64 orang, serta untuk formasi teknis sebanyak 55 orang. SK CPNS ini terhitung sejak tanggal 1 Desember 2020,” ujarnya.
Bupati Jembrana I Putu Artha didampingi Ketua DPRD, Ni Made Sri Sutharmi, Pj. Sekda I Nengah Ledang meminta agar para Aparatur Sipil Negara(ASN) yang saat ini menerima SK CPNS tidak ada berniat untuk pindah tugas dengan alasan apapun juga.
Bahkan, jika ada keinginan untuk mengajukan surat pindah tugas syaratnya adalah sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sejak Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS.
Sesuai dengan peraturan Menpan RB Nomor 23 tahun 2019. Apabila ada permohonan pindah sebelum 10 tahun masa mengabdi di daerah pengangkatan, dianggap mengundurkan diri sebagai CPNS/PNS.
“Saya ingatkan kepada saudara-saudara jangan terbesit untuk mengajukan pindah ke luar daerah. Sesuai dengan peraturan Menpan RB Nomor 23 tahun 2019 dimana saudara telah diwajibkan membuat surat pernyataan diatas meterai yang menyatakan besedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya sepuluh tahun sejak TMT CPNS,” ujarnya.
Sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian, Bupati Artha menegaskan agar melaksanakan tugas serta mendalami aturan-aturan terkait tugas dan kewajiban dengan sebaik-baiknya.
“Saya ingatkan, apakan masih berstatus CPNS atau sudah PNS nanti. Selama satu tahun ini saudara masih dalam tahap percobaan. Untuk itu dalam menjalankan tugas harus senantiasa berpegang pada aturan yang telah ditetapkan serta selalu memegang teguh kode etik PNS,” tegasnya.
Jika ada CPNS atau PNS yang indisipliner, Bupati Artha tidak segan-segan akan memberikan sanksi tegas.
“Saya berharap segala tindakan saudara dalam bertugas selalu berpedoman dengan aturan yang ada. Jangan sampai tindakan saudara mencoreng nama baik, citra, dan wibawa PNS di mata hukum, pemerintah, dan masyarakat . Apabila hal itu terjadi, saya selaku Pejabat Pembina Kepegawaian tidak segan-segan untuk memberikan sanksi,” ungkapnya.
Penulis/Editor : Anom/Oka Suryawan