Pol PP Bali ‘Turun Gunung’ Cek Galian Pura Punduk Dawa

Peninjauan Bekas Galian di dekat Pura Punduk Dawa
Peninjauan Bekas Galian di dekat Pura Punduk Dawa

KLUNGKUNG, balipuspanews.com – Menyikapi terkait laporan adanya galian di sisi timur Pura Parahyangan Pasek Punduk Dawa, Desa Pikat, Dawan, Klungkung, Polisi Pamong Praja (Pol PP) Provinsi Bali turun gunung untuk mengecek langsung lokasi galian tersebut, Senin (15/8/2022).

Sejumlah pejabat eselon II pun tampak dalam sidak itu. Diantaranya, Kadis PUPR Provinsi Bali, Kelompok Ahli Gubernur, Kasat Pol PP Klungkung, serta aparat lainnya.

Sidak ini juga tampak disaksikan oleh pemilik lahan, Perbekel Pikat, dan juga Bendesa Adat Pangi.

Hasil sidak itu, lokasi galian tersebut sudah dihentikan oleh Tim dari Pemda Kabupaten Klungkung pada hari Jumat, tanggal 5 Agustus 2022. Dan tidak ditemukan aktivitas penggalian di lokasi.

Baca Juga :  Sambut Hari Tumpek Landep, Pemkab Klungkung Pamerkan Keris di Museum Semarajaya

Kendati demikian, aparat Pemprov Bali meminta agar lubang bekas galian itu ditata, diratakan, dirapikan kembali. Selain itu, aparat juga tidak mengizinkan lagi material keluar dari areal tersebut.

Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengungkapkan, galian itu berada di bawah pura, sehingga dikhawatirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Selain itu, penataan lahan tidak dibarengi dengan persetujuan dari penyanding, sehingga pengalian itu tidak sesuai dengan apa yang direncanakan, dan berpotensi terjadi dampak lain.

Dia menambahkan, untuk penataan meminta agar dilakukan sesegera mungkin. Namun dengan catatan tidak boleh keluar dari tempat itu.

“Menyangkut penataan kita minta untuk benar-benar dilaksanakan agar tidak menimbulkan dampak buruk dan membahayakan lingkungan sekitar,” tegasnya.

Baca Juga :  Rekonstruksi Tari Pancasila dan Tari Tani Tampil Perdana Sambut Bulan Bung Karno

Dalam kesempatan itu, Dewa Dharmadi juga meminta agar Satpol Kabupaten/Kota lainnya melakukan pengawasan terhadap penataan lahan. Kendati pun itu lahan pribadi, namun pengawasan dilakukan untuk menghindari dampak negatif dari aktivitas itu.

“Ini dilakukan agar tidak berdampak pada lingkungan sekitar yang ada di tempat penataan itu,” pungkasnya.

Penulis: Budiarta
Editor: Oka Suryawan