
KARANGASEM, balipuspanews.com – Satpol PP Kabupaten Karangasem didampingi tokoh masyarakat Tianyar akhirnya turun menindaklanjuti aduan masyarakat terkait aktivitas galian C yang dianggap membahayakan karena telah mendekati areal bendungan di kawasan Padang Savana, Desa Tianyar, Kubu, Karangasem, pada Kamis (2/2/2023).
Kasat Pol PP Kabupaten Karangasem, I Ketut Artha Sedana mengatakan, dari hasil pengawasan yang dilakukan ditemukan posisi galian yang diduga belum mengantongi ijin tersebut berada disebelah selatan tanggul. Luas lahan yang digali hingga 3 hektar dengan kedalaman sekitar 15 meter.
Di lokasi penggalian tim mendapati 1 unit kendaraan truk, 2 alat berat dan 1 unit pengayakan pasir. Hanya saja, saat tiba di lokasi tim hanya menemukan operator alat berat sedangkan pihak penanggung jawab lapangan tidak ada di lokasi.
“Hasil Kordinasi dengan perwakilan penanggung jawab agar sementara beroperasi untuk meratakan kawasan sehingga tidak membahayakan dan memperindah kawasan mengingat lokasi sedang trending sport foto (Padang Savana),” ujar Artha Sedana.
Untuk tindak lanjut atas temuan dilapangan, Pol PP Karangasem akan melaporkan ke provinsi untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut terkait kewenangan perijinan. Selain itu juga akan di sampaikan ke DPUPR Karangasem untuk mendapatkan kajian pemanfaatan ruang.
“Nanti kita juga akan undang pemilik usaha dan pemilik lahan atau yang ditunjuk untuk mencari solusi atas aspirasi masyarakat ini,” kata Artha Sedana.
Penulis: Gede Suartawan
Editor : Oka SuryawanÂ