Jumat, April 19, 2024
BerandaBadungPolantas Polres Badung Sosialisasi Larangan Parkir di Badan Jalan 

Polantas Polres Badung Sosialisasi Larangan Parkir di Badan Jalan 

MANGUPURA, balipuspanews.com – Sudah bukan rahasia umum lagi jika parkir di pinggir atau badan jalan dilarang. Karena ini melanggar Pasal 287 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), melanggar rambu-rambu atau marka dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan dan denda Rp 500.000.

Namun pelanggaran parkir di badan jalan sudah sering terlihat dan terjadi di sejumlah lokasi. Terlebih, banyak ditemukan pemilik kendaraan sekenan hati memarkirkan mobilnya di badan jalan, sehingga sering menimbulkan kemacetan.

Guna mengoptimalkan aturan tersebut, jajaran Satuan Lalulintas Polres Badung saat ini tengah melakukan sosialisasi ke masyarakat. Sosialisasi ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang bahaya parkir di pinggir jalan. Sosialisasi ini dilakukan kepada seluruh masyarakat baik pengendara, pengusaha, dan lainnya.

Menurut Kasat Lantas Polres Badung AKP Aan Saputra larangan parkir di pinggir atau di badan jalan sudah ada aturan dalam UU lalu lintas. Seperti tertuang dalam Pasal 287 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

BACA :  Karangasem Berstatus UHC, Ada Warga Berobat BPJSnya Dikatakan Tidak Aktif

Diakuinya, sekarang ini banyak ditemui pelanggaran parkir di warung kaki lima, bengkel. Bahkan ada sejumlah perusahaan besar yang tidak memiliki tempat parkir.

“Tak jarang, mereka menggunakan atas trotoar sebagai tempat parkir. Padahal trotoar seharusnya dikhususkan untuk pejalan kaki,” ungkap AKP Aan, Selasa (4/1/2022).

Dijelaskanya, masalah parkir sembarangan adalah masalah klasik karena sudah ada aturannya bahkan sanksi hukum. Namun sampai saat ini masih banyak ditemui pelanggaran.

“Kami melakukannya lagi agar tidak menjadi pembenaran di masyarkat. Kami belum berikan sanksi sesuai aturan tetapi terlebih dahulu kami sosialisasikan,” bebernya.

Dijelaskannya, di wilayah Badung yang paling mendominasi pelanggaran banyak ditemukan di parkiran Desa Canggu, Kuta Utara, Badung dan di Kelurahan Kapal, Mengwi.

Lebih jelasnya, selama di masa pandemi Covid-19, banyak dijumpao pedagang bermobil yang berjualan di pinggir jalan. Untuk itu, pihak Polantas akan melakukan pendekatan ke semua pengusaha yang tidak memiliki fasilitas parkir dan juga sosialiasi ke masyarakat pengguna jalan.

“Kami akan terus melakukan sosialisasi. Mari stop pelanggaran, stop kecelakaan dan utamakan keselamatan,” ujarnya.

BACA :  Begini Riwayat Anak Berusia 5 Tahun di Buleleng Diduga Meninggal Terjangkit DBD

Penulis : Kontributor Denpasar 

Editor : Oka Suryawan

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular