Polda Bali Bentuk Satgas PKM Bergabung dengan Tim Yustisi

Satgas PKM Polda Bali saat membagikan masker
Satgas PKM Polda Bali saat membagikan masker

DENPASAR, balipuspanews.com – Guna mendukung percepatan dalam menekan penyebaran wabah Covid-19, sesuai Pergub Bali Nomor 46 tahun 2020 dan Surat Edaran Gubernur Nomor 01 tahuan 2021, Kapolda Bali Irjen Pol Drs. Putu Jayan D P, SH,M.Si membentuk Satgas PKM (Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Polda Bali.

Satgas PKM yang baru dibentuk ini beranggotakan 90 personel gabungan fungsi. Yakni fungsi Satbrimob, Dit Samapta, Dit Lantas, Dit Binmas, dan Dit Intelkam Polda Bali. Tim ini dipimpin langsung oleh Karoops Polda Bali Kombes Pol Firman Nainggolan,SH,MH didampingi Kasipasdal Subdit Dalmas Kompol I Made Uder,A.Md,SH,M.Ag sebagai Kordinator lapangan.

Dalam pelaksanaan tugas yang dimulai dari tanggal 11 Januari sampai dengan 25 Januari 2021, Satgas PKM Polda Bali bersinergi dengan Gugus Satgas Prokes Provinsi Bali yang beranggotakan Satpol PP, BPBD, Pecalang, dan juga unsur TNI dari Kodam IX Udayana.

Baca Juga :  Lestarikan Naskah Kuno, Pemkab Jembrana Gelar Lomba Nyurat Lontar dan Baligrafi

Kegiatan yang dilaksanakan ini meliputi kegiatan yustisi terkait pelaksanaan Protokol Kesehatan yang bersifat stasioner seputaran kota Denpasar dan yustisi pendampingan Wilayah Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan) serta penertiban Baliho.

Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah untuk kepatuhan masyarakat akan pelaksanaan prokes dan pembatasan kegiatan masyarakat. Meliputi pasar-pasar tradisional, swalayan, kegiatan adat, dan pariwisata diseputaran Wilayah Sarbagita.

Selain itu, kegiatan pantai pun tidak luput dari pantauan satgas, dengan menyasar Pantai Sanur, Pantai Kuta, Nusa Dua, dan jalan-jalan utama pusat Kota Denpasar.

“Yang menjadi sasaran utama terkait peningkatan tajam wabah Covid yaitu Wilayah Kuta Selatan, Kuta, dan Kuta Utara,” ungkap Karoops Polda Bali Kombes Pol Firman Nainggolan, Minggu (24/01/2021).

Baca Juga :  Atlet Arung Jeram Puteri Denpasar Sukses Raih Prestasi di Kejurda FAJI Bali CUP 2023

Dalam kegiatan tersebut, akan diberikan penindakan hukum dengan sanksi denda, dan teguran. Apabila masyarakat sebagai pelanggar membawa masker tetapi tidak sempurna dalam penggunaannya dengan kata lain tidak ada kompromi terhadap pelanggar.

“Ada juga pembagian masker dari Satgas Polda Bali sebanyak 200 buah,” ujarnya.

Dengan adanya satgas PKM Polda Bali, diharapkan kepada masyarakat agar mematuhi prokes dalam kegiatan sehari-hari, dengan demikian masyarakat sudah menjadi bagian dari pencegah dari timbulnya klaster baru dalam penyebaran Covid-19.

“Mari kita wujudkan kegiatan Taat prokes  menjadi  Budaya Taat Prokes Bebas Covid,” ujarnya.

Penulis : Kontributor Denpasar 

Editor : Oka Suryawan