Polda Bali Geledah Pasar Kodok, Amankan 117 Ball Pakaian Bekas Impor Ilegal

Sebanyak 117 ball pakaian bekas beserta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 20 juta diamankan dari Kampung Kodok atau yang akrab disebut Pasar Kodok di bilangan Desa Dauh Peken, Tabanan
Sebanyak 117 ball pakaian bekas beserta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 20 juta diamankan dari Kampung Kodok atau yang akrab disebut Pasar Kodok di bilangan Desa Dauh Peken, Tabanan

DENPASAR, balipuspanews.com – Instruksi Presiden Jokowi untuk memberangus pakaian bekas ditindaklanjuti Ditreskrimsus Polda Bali.

Sebanyak 117 ball pakaian bekas beserta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 20 juta diamankan dari Kampung Kodok atau yang akrab disebut Pasar Kodok di bilangan Desa Dauh Peken, Tabanan, pada Kamis 16 Maret 2023. Selain mengamankan pakaian bekas, Polisi juga mengamankan dua pengepul berinisial JD dan BR.

Dalam penyampaiannya ke awak media, Kapolda Bali Irjen. Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, S.H., M.Si., menyebutkan bahwa praktek jual-beli pakaian bekas Impor sudah mulai beroperasi sejak 2 tahun lalu.

Namun dalam penindakan pidananya belum terlaksana, hanya diambil tindakan pemusnahan barang bukti. Sementara untuk tahun ini Polda Bali menerapkan pasal pidana guna menimbulkan efek jera para pelaku atau tersangka.

“Jadi, untuk tahun ini, kami menerapkan pasal pidana guna menimbulkan efek jera untuk si pelaku,” tegas Kapolda Putu Jayan didampingi didampingi Direktur Ditreskrimsus Polda Bali Kombes. Pol. Roy Hutton Marulamrata Sihombing dan Kabid Humas Polda Bali Kombes. Pol. Satake Bayu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Provinsi Bali I Wayan Jarta, serta Kepala Kantor Wilayah Dirjen Bea Cukai Bali Nusra Susila Brata.

Baca Juga :  Jadi Caleg, DKPP Berhentikan Ketua KPU Kabupaten Maluku Barat Daya

Irjen Putu Jayan menjelaskan, upaya penindakan ini dilakukan untuk menyelamatkan UMKM yang ada Indonesia khususnya di Provinsi Bali.

“Kita tahu barang-barang ini kalau dijual di pasaran mungkin harganya sangat murah sebagai daya tariknya. Tapi industri UMKM kita yang menjual pakaian lokal akan kalah bersaing, apalagi kita tidak tahu barang bekas juga bisa membawa penyakit,” terangnya.

Dijelaskan Kapolda Putu Jayan, dari penggeledahan di dua gudang di TKP Pasar Kodok disita pakaian bekas sebanyak 117 ball. Dari keterangan pelaku JD, pakaian bekas itu di beli di Pasar Gede Bage Bandung dan langsung laku terjual sebanyak 10 ball kepada BR yang berlokasi di Surabaya, Jawa Timur. Sementara sisanya masih di gudang.

Selengkapnya, di gudang pertama disita 43 ball pakaian bekas dan 64 ball pada gudang kedua. Polda Bali selanjutnya mengamankan BR berikut barang bukti 10 ball pakaian bekas.

Baca Juga :  Perluas Jangkauan Pengunjung Potensial, IndoBuildTech Expo 2023 Tampilkan Banyak Brand Terkemuka Dunia

Hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku memasok pakaian bekas ini ke sejumlah pedagang sejak dua tahun lamanya. Salah satunya adalah Pasar Kodok di Tabanan. Untuk harga jual per buah baju adalah Rp 20 ribu.

Selain itu, terdapat 500 pakaian dalam satu ball dan bila 117 ball, isinya total 58.500 buah pakaian. Dengan harga jual Rp 20 ribu, maka nilai barang bukti yang disebut menjadi kerugian negara mencapai Rp 1,17 miliar.

“Kami tekankan, kami bukan diam dua tahun itu, tapi upaya kami dulunya adalah pemusnahan, ketangkap dimusnahkan, ketangkap dimusnahkan. Sekarang kami beri tindakan sehingga ada efek yang lebih dan akan punya pengaruh nantinya,” bebernya.

Dijelaskannya, pakaian bekas import ini dikirim dari Malaysia menggunakan kapal laut melalui Pelabuhan atau jalur tikus di Tanjung Balai Asahan Medan, Sumatera Utara dan Kuala Tungkal Jambi.

Lalu disalurkan melalui jalur darat ke pasar Gede Bage, Jawa Barat dan di edarkan ke kios-kios. Setelah itu pakaian bekas ini dikirim ke Bali menggunakan truk balenan dan ditampung di Kampung Kodok.

Baca Juga :  Serangkaian HUT ke-26 Perumda Tirta Sewakadarma, Wawali Arya Wibawa Lakukan Prosesi Pakelem di Pantai Mertasari

Irjen Putu Jayan menegaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polda di kawasan-kawasan tersebut untuk menindaklanjuti sindikatnya dan melakukan pengembangan kasus.

“Jadi tidak hanya di hulunya kami tindak, tapi juga nantinya dalam proses ekspor impornya. Kami Polda-Polda dari Sumatera, Kalimantan, Jawa Barat, agar bisa bekerja sama melakukan ini.

Untuk pedagang-pedagang pengecer, kami imbau tentang larangan. Tidak terlalu bijak kalau sudah dijual di etalase terus kami ambil, yang kami cari sumbernya, kalau sumbernya distop yang dibawahnya pasti tidak ada,” tandasnya.

Dijelaskanya, kepolisian juga bekerja sama dengan Bea Cukai serta Disperindag untuk melakukan pengawasan.

Sementara terhadap kedua tersangka, dikenakan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 dan/atau Pasal 53 KUHP dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

Penulis: Kontributor Denpasar 

Editor: Oka Suryawan