Jumat, Maret 29, 2024
BerandaDenpasarPolda Bali Rilis Tersangka dan BB 35 Kg Sabu

Polda Bali Rilis Tersangka dan BB 35 Kg Sabu

DENPASAR, balipuspanews.com – Tiga tersangka narkoba yang ditangkap di salah satu Villa areal Kerobokan Kelod, Jumat (8/4/2022) dengan barang bukti (barbuk) 35 kg sabu dihadirkan dalam press conference di Mapolda Bali, Selasa (12/4/2022). Mereka adalah AO,39, I Komang SW,49, dan I Ketut SB,36.

Ketiganya mengenakan baju tahanan warna orange dengan tangan diborgol. Diketahui, AO merupakan pemilik salah satu tempat hiburan malam di Seminyak, Kuta.

Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putera yang hadir di press conference mengatakan pengungkapan ini bermula dari hasil penyelidikan terhadap dua tersangka yakni Ketut SB dan Komang SW

Keduanya dibekuk di depan salah satu Villa di Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, pada Jumat (8/4/2022).

“Keduanya ditangkap di depan Villa membawa tas kresek loreng,” ujar Kapolda.

Setelah tas diperiksa, didalamnya berisikan paket serbuk putih diduga kokain seberat 9,40 gram bruto. Serbuk coklat seberat 8,82 gram bruto dan 204 kapsul merah muda diduga MDMA alias ekstasi.

Penggeledahan pun dilakukan di dalam villa. Hasilnya, di garase ditemukan 100 butir kapsul berisi serbuk serupa sebanyak 23,00 gram. Kemudian di dalam sebuah tong kayu di kamar nomor satu ditemukan 35,1 kilogram sabu dikemas dengan 35 bungkus plastik coklat susu warna emas bertuliskan “Ganyinwang”.

BACA :  49 Tim Ikuti Turnamen Basket SMANSA Cup XIII

Dikatakannya, di dalam kamar juga ada tong warna silver berisi 492 kapsul merah muda putih yang mengandung serbuk merah muda. Dan, delapan tablet bentuk jantung diduga ekstasi, jadi total beratnya 113,16 gram. Ada pula serbuk putih diduga kokain 30,00 gram dan ekstasi dalam bentuk serbuk oranye lebih dari 1 kilogram.

Menurut Kapolda, serbuk dan kapsul ekstasi di racik di villa dengan menggunakan dulang dan cobek. Kemudian, di dalam sebuah kotak seperti brankas di kamar nomor dua didapati daun, batang dan biji kering ganja 2,7 kilogram.

Bukan hanya sabu, 3 tersangka juga memiliki pil Psikotropika berupa vitamin 0,50 gram, 8500 Prohepel, 800 Valdimex, 500 Xanax Afrasolam dan uang tunai Rp 9 juta.

“Jika ditotal, keseluruhan barang bukti ini bernilai mencapai Rp 56 miliar,” terangnya.

Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku narkoba itu milik AO.

“Jadi, narkoba jenis ekstasi, kokain, hingga Psikotropika sudah diedarkan ke wisatawan asing di daerah Seminyak, Petitenget dan Canggu,” ujar Kapolda.

BACA :  Bappeda Gianyar Gelar Musrenbang RPJPD dan RKPD Tahun 2025

Para tersangka ini memiliki peran. Tersangka Ketut SB dan Komang SW bertugas meracik dan mengedarkannya di sejumlah tempat hiburan malam di kawasan Seminyak, Kuta.

“Hasil penjualan narkoba disetor kepada tersangka AO selaku penyedia tempat, bahan dan alat, alias bandar,” bebernya.

Kapolda mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memastikan asal muasal 35 kg sabu tersebut, bersumber dari mana dan tujuan akhirnya ke mana. Sedianya, dari pengakuan AO, sabu-sabu itu didatangkan satu kali melalui jalur darat pada awal Januari 2022 lalu.

“Kalau masuk lewat Bandara tidak mungkin. Kemungkinan dalam sekali droping lewat darat dan laut, lalu disimpan di villa,” ungkapnya.

Namun jika dilihat dari kemasannya, sabu itu berasal dari China.

“Kalau ini barang dari luar negeri, kuat dugaan ini adalah jaringan internasional. Masalahnya apakah Bali menjadi tujuan akhir atau tempat transit saja, itu yang masih didalami,” tegasnya.

Lebih lanjut Kapolda Putu Jayan mengatakan jika melihat dari pengungkapan jumlah barang bukti ini bisa menyelamatkan 350 ribu generasi penerus bangsa khususnya warga Bali dari penyalahgunaan narkoba.

BACA :  Warga Cupel dan Pengambengan Buka Puasa Bersama

“Tiga tersangka dijerat Pasal 111 ayat 2, pasal 112 ayat 2, Pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009, dan pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, ancamannya bisa hukuman mati,” tegas Jenderal lulusan Akpol 1989 ini.

Penulis : Kontributor Denpasar 

Editor : Oka Suryawan

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular