Polda Bali Ringkus Buronan Interpol Asal Kanada

- Advertisement -
- Advertisement -

DENPASAR, balipuspanews.com – Polda Bali membekuk buronan Interpol asal Kanada bernama Stephane Gagnon. Pria berusia 52 tahun itu dibekuk di tempat persembunyiannya di salah satu villa di Canggu, Kuta Utara, Badung, pada Sabtu (20/5/2023). Terungkap, Stephane tersangkut kasus penipuan dana pensiun 335 orang di negaranya.

Penangkapan Stephane disampaikan Kabid Humas Polda Bali Kombes Satake Bayu Setianto, pada Minggu (21/5/2023). Dijelaskannya, penangkapan ini dilakukan personil Unit I Subdit 4 Ditreskrimum bermula dari informasi dari Polisi Kanada. Hingga Polda Bali menerima surat dari Kadiv Hubinter Polri pada 19 Mei 2023 dengan perintah menangkap tersangka.

Menurut Kombes Satake, Stephane jadi buronan sejak 5 Agustus 2022. Dia diburu pemerintah Kanada karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan pemalsuan terhadap ratusan orang dengan kerugian ratusan juta rupiah.

“Setelah penangkapan ini tersangka ditahan selama 20 hari. Terhitung mulai 20 Mei 2023 hingga 8 Juni 2023,” ujarnya.

Perwira melati tiga dipundak ini menerangkan tersangka datang dan tinggal di Bali dengan menggunakan visa kunjungan. Stephane tinggal di Bali sejak beberapa bulan lalu.

BACA :  Kebakaran Gudang Kembang Api, Keluarkan Ledakan Silih Berganti, Bikin Kaget Warga

Diungkapkannya penangkapan tersangka Stephane juga dibantu oleh Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Ngurah Rai. Ia akan ditahan sementara waktu sembari menunggu permohonan ekstradisi dari Pemerintah Kanada.

Penulis : Kontributor Denpasar
Editor : Oka Suryawan 

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular