
DENPASAR, balipuspanews.com – Kasus aborsi diungkap Ditreskrimsus Polda Bali di rumah Dokter AR,53, di Dalung, Kuta Utara, Badung pada Senin 8 Mei 2023. Ini kali ketiga Polisi menangkap Dokter AR dalam kasus yang sama yakni aborsi.
Menurut Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra, pihaknya menangkap AR atas informasi dari masyarakat. Dimana dikabarkan Dokter AR kembali membuka praktek aborsi di TKP. Sehingga Tim Subdit V Cyber Ditreskrimsus melakukan penyelidikan.
“Kami browsing di internet dengan keyword Dokter AR terlihat alamat praktek dokter ilegal tersebut,” ungkap AKBP Ranefli didampingi Kasubdit V Cyber AKBP Nanang Prihasmoko.
Penyidik juga melakukan konfirmasi ke Sekretariat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali guna mempertanyakan status pelaku. Ternyata, Dokter AR tidak terdaftar sebagai Dokter di IDI Bali.
Akhirnya terkuak, Dokter AR adalah residivis kasus aborsi pada tahun 2006 dan divonis 2,5 tahun penjara. Tidak hanya sekali di penjara, setelah keluar tahun 2009 dia kembali buka praktek dan ditangkap serta divonis 6 tahun penjara.
Penyidik kemudian melakukan penyelidikan dan mengarah ke lokasi praktek aborsi Dokter AR di Dalung. Polisi kemudian menggerebek dan menangkap tersangka Dokter AR tanpa perlawanan pada Senin 8 Mei 2023.
Pria berkepala plontos yang tinggal di Denpasar Selatan mengakui segala perbuatannya.
“Saat ditangkap dia baru saja selesai melakukan praktek aborsi kepada pasiennya,” ujarnya.
Mantan Kapolres Tabanan mengungkapkan dari penggeledahan disita seperangkat alat kedokteran yang digunakan untuk melakukan aborsi. Seperti buku catatan rekap pasien, alat USG merk Mindray, satu dry heat sterilizer plus ozon, satu set bed modifikasi dengan penopang kaki dan seprai, peralatan kuretase, obat bius, serta obat-obatan lain pasca aborsi. Kemudian uang tunai Rp 3,5 juta, serta dua handphone yang disita.
Penyidik menjerat Dokter AR dengan pasal berlapis yakni Pasal 77 dan 78 jo Pasal 73 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 150 juta, dan Pasal 194 jo Pasal 75 ayat 2 undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar rupiah.
Penulis: Kontributor Denpasar
Editor: Oka Suryawan