Kamis, April 18, 2024
BerandaBulelengPolemik Lahan Antara Desa Adat dan WNA Di Anturan Akhirnya Capai Kata...

Polemik Lahan Antara Desa Adat dan WNA Di Anturan Akhirnya Capai Kata Sepakat

BULELENG, balipuspanews.com – Proses penyelesaian secara mediasi akhirnya berhasil dilakukan setelah sekian lama sejak tahun 2015 lalu, polemik tanah sepadan pantai yang diklaim kepemilikannya dan pemanfaatannya antara dua kubu yakni seorang WNA asal Jerman bernama Ernes Bourt (85) dan Desa Adat Anturan.

Kedua pihak akhirnya sepakat mengakhiri polemik ini, dengan melakukan pengukuran ulang batas-batas kepemilikan tanah masing-masing, polemik yang berawal dari adanya saling klaim kepemilikan lahan sepadan pantai. Sejak itulah polemik lahan sepadan pantai yang juga diklaim oleh Desa Adat Anturan sebagai wewidangan desa Adat, berkelanjutan hingga belum mendapat titik temu.

Desa Adat yang memasang plang bahwa lahan itu wewidangan desa Adat Anturan. Bahkan kabarnya, Ernes juga sempat melarang warga beraktivitas di areal tersebut dan melarang nelayan desa setempat menaruh sampan didepan kediaman Ernes yang persis menghadap pantai.

Gede Budiasa selaku Ketua DPC GTI Buleleng mengungkapkan bahwa polemik ini akhirnya terselesaikan, pasca DPC Garda Tipikor Indonesia (GTI) Buleleng, melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak. Bahkan saat balipuspanews.com memantau, pada Jumat (2/10/2020), anggota DPC GTI Buleleng bersama aparat Desa Anturan dan Desa Adat turun ke lokasi untuk melakukan pengukuran awal, yang dihadiri juga Ernes.

BACA :  Petugas Gabungan Dapati Penumpang Tak Beridentitas di Pelabuhan Celukan Bawang

“Kami telusuri kebenarannya hingga dapat benang merah. Akhirnya ada kesepakatan untuk ukur ulang batas masing-masing. Jadi nanti BPN akan turun mengukur sesuai dengan yang ada. Sepadan pantai itu tanah negara, kalau desa adat mau memanfaatkan bisa memohon ke pemerintah,” ungkapnya.

Sementara itu Kelian Desa Adat Anturan, Ketut Mangku mengatakan bahwa persoalan ini sudah ada kesepakatan. bahkan dirinya menegaskan sepadan pantai itu merupakan wewidangan desa adat Anturan, sehingga dengan kesepakatan ini, diharapkan secara bersama-sama bisa memanfaatkan pengelolaan sepadan pantai ini.

“Sesuai Perda No. 4 tahun 2019, desa adat diberikan pengelolaan. Bisa saling bersama-sama. Jadi sudah ada pengukuran, jelas mana batas masing-masing. Sekarang sudah tidak ada masalah lagi,” ujarnya.

Hal senada juga dikatakan Perbekel Desa Anturan, Ketut Soka menurutnya, pihak desa Anturan hanya berupaya mengamankan pantai di desa Anturan. Sehingga mediasi sudah dilakukan dan kedepan semoga bisa bersama menjaga lahan tersebut.

“Dengan mediasi, jadi sudah jelas semua. Kami hanya mengamankan pantai ini. Kedepan akan kami lestarikan lahan sepadan pantai ini, dengan menanam pohon,” singkatnya.

BACA :  Mangku Pastika Pertemukan Sejumlah Tokoh Politik Asal Buleleng, Ini Alasannya

Disisi lain Ernes Bourt mengakui bahwa dirinya sudah menerima kesepakatan tersebut. bahkan dirinya sangat terbuka kepada masyarakat, untuk jadikan sepadan pantai tersebut sebagai area publik.

“Sangat terbuka untuk area publik. Saya happy (senang) dan sangat welcome,” tandasnya.

Penulis : Nyoman Darma

Editor : Oka Suryawan

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular