
BULELENG, balipuspanews.com – Sejumlah saksi termasuk dari Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Perbekel Desa Sumberklampok, dan saksi fakta lainnya akan segera dipanggil Satreskrim Polres Buleleng terkait pembukaan paksa portal di Kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) saat Hari Raya Nyepi.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya saat dikonfirmasi Senin (3/4/2023) menyampaikan, rencana pemanggilan kembali terhadap saksi-saksi tersebut akan dilakukan secepatnya oleh penyidik dan mereka akan diperiksa minggu ini secara terjadwal.
Sedangkan sebelumnya kata AKP Sumarjaya, sudah ada tujuh saksi yang telah diperiksa yakni saksi ahli pidana langsung dari akademisi, pecalang serta beberapa warga Desa Sumberklampok pada saat insiden tersebut.
Sehingga apabila seluruh saksi telah selesai diperiksa, maka penyidik selanjutnya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tindak pidana apa serta siapa yang bertanggung jawab atas insiden yang terjadi saat Nyepi tersebut.
Namun demikian berkaitan dengan hasil pemeriksaan belum bisa disampaikan ke publik dengan alasan untuk kepentingan penyidikan. Hal tersebut Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang informasi publik, ada hal-hal pemberian informasi yang dikecualikan.
“Sudah hampir tujuh saksi termasuk Pecalang yang ketika itu di TKP, sudah diperiksa jadi kita berikan kepercayaan kepada penyidik untuk melakukan langkah proses hukum,” tegas dia.
Sementara itu, terkait dua oknum yakni MR dan AZ yang menjadi sorotan dalam insiden tersebut saat ini sebut AKP Sumarjaya sudah pulang ke rumahnya masing-masing. Mereka pun tidak mendapatkan pengawasan terlalu ketat. Namun demikian keduanya hanya disambangi Bhabinkamtibmas setempat.
“Tidak diawasi, hanya Bhabinkamtibmas yang menyambangi kedua oknum dan diingatkan untuk bersama-sama menjaga ketertiban masyarakat,” pungkasnya.
Penulis : Nyoman Darma
Editor : Oka SuryawanÂ