BANGLI, balipuspanews.com – Siapa pelaku pencurian motor (Curanmor) milik I Wayan Sastono,26, asal Desa Katung, Kecamatan Kintamani, Bangli, beberapa waktu lalu akhirnya terungkap. Petugas mengamankan seorang pria bernama I Made S,27, beralamat Jalan Pulau Batanta, Denpasar berikut barang bukti satu unit sepeda motor honda Scoopy DK 2035 ABG.
Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Androyuan Elim, didampingi Kasi Humas Polres Bangli Iptu I Wayan Sarta, dalam release kasus, Kamis (20/1/2021) menjelaskan, sebelum mengamankan I Made S pihaknya menerima laporan bahwa salah seorang warga Desa Katung, Kintamani kehilangan sepeda motor honda Scoopy DK 2035 ABG. Saat itu, korban memarkir motornya dengan kunci masih tercantol persis di depan kantor desa setempat.
“Kejadiannya pada 26 Agustus lalu. Korban ketika itu hendak meminta tanda tangan di kantor desa untuk mengurus administrasi. Namun, saat mau pulang korban justru tidak melihat sepeda motornya. Selanjutnya korban melaporkan kejadian itu ke Polres Bangli,” ujarnya kepada wartawan.
Lanjut AKP Androyuan Elim, menerima laporan petugas langsung melakukan penyelidikan. Petugas pun akhirnya menemukan titik terang dan berhasil mengantongi ciri-ciri serta identitas pelaku.
“Pelaku diamankan Tim Opsnal Satreskrim ketika mau ke rumahnya di Jalan Batanta, Denpasar,” bebernya.
Menurut perwira asal Kupang, NTT ini, pelaku yang asal Denpasar melakukan Curanmor di Kintamani, beralasan ketika itu hendak ke rumah mantan istrinya yang berada di Batur. Saat itu pelaku berangkat dari Denpasar bersama Made AW,26, yang juga beralamat Jalan Pulau Batanta, Denpasar. Namun, pelaku Made AW terlebih dahulu sudah diamankan Polsek Densel dengan kasus serupa.
Sementara berdasarkan pengakuannya, pelaku melakukan Curanmor sepulang dari rumah mantan istrinya.
“Mereka berangkat bersama-sama dari Denpasar, kemudian saat perjalanan sampai di depan Kantor Desa Katung, Made S diberhentikan oleh Made AW yang diboncengnya. Temannya mengatakan berhenti dulu ada sepeda motor dengan kunci tercantol. Mereka pun berhenti, dan setelah menggasak motor mereka langsung balik ke rumahnya di kawasan jalan Batanta,” ungkapnya.
Selanjutnya motor hasil curian ditaruh dekat rumah salah seorang pelaku Made S. Setelah tiga hari berlalu motor akhirnya diambil dan dipergunakan seperti biasa.
“Saya gunakan untuk kerja,” ujar pelaku Made S singkat, seraya berdalih temannyalah yang melakukan Curanmor.
AKP Androyuan menambahkan, dari pengakuannya, pelaku baru pertama kali melakukan tindakan pencurian. Sementara rekannya yang diamankan Polsek Densel merupakan residivis.
“Pengakuan pelaku masih trus kami dalami. Sementara untuk Pelaku Made S disangkakan Pasal 363 Sub Pasal 362 Jo Pasal 55 Ayat 1 tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” kata Kasat Reskrim.
Penulis : Komang Riski
Editor : Oka Suryawan