Semarapura,balipuspanews.com- Satuan Reksim Polres Klungkung berhasil membekuk pelaku pencurian di SMA N 1 Banjarangkan, Klungkung yang berlangsung beberapa waktu lalu.
Ketiga pelaku yang diamaknakan masing – masing Muhamad Usman, 34 , asal jalan Sultan Agung, Gang IX, No. 88, Kecamatan Kaliwates, Jember, Anang Hidayat,36 , Jalan Mawar, Lingkungan Pagah, Kecamatan Patrang, Jember dan Sholeh Saiful Rahman, 37, alamat Jalan Sultan Agung, Kepatihan, Kecamatan kaliwates, kabupaten Jember.
Keberhasilan sat reskrim Polres Klungkung membekuk kelompok begal pencuri ini disampaikan langsung Waka Polres Klungkung Kompol. Heri supriawan di Mapolres Klungkung, Selasa (21/8) 2018.
Baca Juga: Kasus Skimming, Lagi Warga Asing Tertangkap di Ubud
Menurutnya, para tersangka ini diketahui telah melakukan banyak aksi pencurian, dengan menggunakan modus berpura-pura dari Asosiasi Sarjana Teknologi Industri dan Pertanian ( ASTIP ) Malang. Untuk memperdaya calon sasarannya, pelaku menawarkan cairan pembersih kerak. Saat pegawai lengah, pelaku mengambil barang-barang yang ada disekolah tersebut.
Lebih jauh Wakapolres menyebutkan ,sebenarnya pelaku berjumlah lima orang tapi baru berhasil diamankan tiga orang, sedangkan dua orang lagi masih dalam pengejaran. Pada saat dilakukan penangkapan dari ketiga pelaku tersebut, dua orang pelaku mencoba melarikan diri, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.
Penangkapan terhadap ketiga pelaku ini dilakukan pada hari Minggu, 19 Agustus 2018 malam hari di tempat berbeda diseputaran Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember.
Kepada petugas, pelaku mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 18 kali di Bali, yaitu diwilayah kabupaten Jembrana sebanyak dua kali, Tabanan satu kali, Gianyar tiga kali, Karangasem satu kali, Buleleng satu kali, Badung dua kali, Denpasar tiga kali, Bangli empat kali, dan di Klungkung satu kali yaitu di SMA N Satu Banjarangkan.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa enam buah laptop, enam buah handphone, dua buah proyektor, satu power supply, enam changer laptop, dua Earphone merah, sepuluh flasdisk, satu modem, satu card rider, lima STNK sepeda motor, satu set stempel Asosiasi Astip malang, lima KTP, tujuh Sim, enam kartu ATM, dua mous, tiga dompet, dua tas ransel. Kini ketiga tersangka dan barang buktinya masih diamankan di Mapolres Klungkung guna dilakukan penyidikan.
“ Terhadap para tersangka ini dijerat dengan pasal 363 KUHP. Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara,” jelas Kompol Setiawan.
Pada kesempatan itu Wakapolres juga menghimbau kepada masyarakat atau perkantoran agar lebih berhati-hati bila didatangi oleh orang yang tidak dikenal dengan berpura -pura menawarkan sesuatu produk. (Roni)