Kamis, Maret 28, 2024
BerandaKarangasemPolisi Karangasem Grebek Narkoba

Polisi Karangasem Grebek Narkoba

Karangasem, balipuspanews.com -Jajaran kasat Narkoba Polres Karangasem hari ini gelar Press Release terkait penggrebekan penyalah gunaan narkoba yang dilaksanakan di dua tempat berbeda yakni di Desa Bungaya, Bebandem dan di Desa Sindu, Sidemen pada kamis (6/7) lalu.

Dalam penggrebekan tersebut Anggota Sat Narkoba Polres Karangasem Berhasil mengamankan dua orang di Desa Bungaya yakni, I Wayan Putrana 39 tahun dan I Gede Tunas 32 tahun asal Bungaya. Dan satu orang di Sidemen yaitu Eko Wibowo 20 tahun.

“Dari hasil tes ketiganya, satu orang yaitu Eko Wibowo yang di amankan di TKP Sidemen dinyatakan positif narkoba, sedangkan dua orang yang diamankan di Bungaye negatif, namun tetap kami proses karena pada ke duanya kami temukan barang bukti narkoba,” ujar Kapolres Karangasem AKBP I Wayan Gede Ardana didampingi Kasat Narkoba Polres Karangasem AKP Agus Trisnadi, kamis (13/7).

Polisi berhasil mengamankan barang bukti dari masing – masing tersangka penyalah gunaan Narkoba diantaranya di TKP Bungaya, Bebandem, dari tersangka I Wayan Putrana didapat barang bukti berupa sobekan lakban warna hitam yang didalamnya berisi empat paket plastik klip bening berisi sabu-sabu dengan berat 0,28 netto atau 0,92 brutto dan satu buah HP.

BACA :  Pemkab Klungkung Ngaturang Bakti Pengayar di Pura Agung Besakih

Dan pada I Gede Tunas sabu-sabu ditemukan sebanyak 0,24 brutto atau 0,08 Netto beserta alat hisap tabungkaca, HP dan celana pendek. Sementara di TKP Sidemen pada tersangka Eko ditemukan sabu-sabu seberat 0,6 brutto atau 0,26 netto, tas pinggang warna hitam, potongan tisu, 2 buah HP, satu bungkus rokok, celana jeans dan satu unit sepeda motor.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya masing-masing tersangka diganjar pasal berbeda seperti, Putrana di ancam pasal berlapis yakni pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.

Sementara Tunas di ancam pasal 112 ayat 1 dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan Eko sendiri akan dijerat dengan pasal berlapis pasal 112 dan pasal 127 ayat 1 UU 35 tahun 2009 dengan ancaman 4 sampai 12 tahun.

Saat ini terkait asal muasal barang terlarang tersebut masih didalami oleh tim Sat Narkoba Polres Karangasem. Selain itu HP yang di sita sebagai barang bukti yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi juga sudah dalam penyelidikan, Hanya saja mereka cukup pintar dengan memutus jaringan mematikan kartu simnya, disisi lain untul pengiriman barangnya juga dikirim menggunakan sistem tempel.

BACA :  Rayakan Lebaran di Kampung Halaman, Polresta Denpasar Gelar Mudik Gratis

“Sementara antara tersangka di Bungaya dan Sidemen tidak ada kaitannya,” ujar Agus Trisnadi.

Kapolres Ardana juga mengakui bahwa Karangasem termasuk jalur merah untuk peredaran Narkoba. Karena itu dirinya mengaku sudah membentuk tim bahkan sampai ke Polsek Polsek.

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular