
DENPASAR, balipuspanews.com – Diduga terlibat kasus pencurian di salah satu toko ikan di Denpasar Selatan, pada Kamis (20/10/2022) sekira pukul 01.00 WITA, pria asal Banyuwangi, Jatim berinisial NW,33, dibekuk Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan.
Penjual ikan ini dibekuk di kamar kosnya di kawasan Tabanan, pada Selasa (25/10/2022). Namun pelaku melawan saat ditangkap sehingga kaki kirinya diberikan tindakan tegas terukur.
Menurut sumber di lapangan, sebelumnya Polsek Denpasar Selatan menerima laporan terkait hilangnya 1 box ikan dari Strysofoam warna putih yang nilainya mencapai Rp 4 juta. Atas laporan dari toko ikan itu pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan olah TKP.
Dari hasil olah TKP, diperoleh informasi pelakunya adalah NW. Polisi kemudian mencari keberadaan pelaku yang berasal dari Tabanan.
Setelah diselidiki, pelaku NW yang bekerja sebagai penjual ikan itu akhirnya ditangkap di rumah kosnya di Kota Tabanan.
“Pelaku ditangkap bersama barang bukti,” ujar sumber, pada Kamis (27/10/2022).
Selain mengamankan pelaku, turut disita sepeda motor Honda Beat warna DK 57 ADI dan 1 box ikan dari Strysofoam warna putih dan uang tunai Rp 400.000.
Sumber kembali mengatakan, pelaku NW melakukan pencurian untuk kepentingannya pribadi. Ia menjual ikan tersebut ke pasar ikan di wilayah Tabanan.
“Modus pencuriannya dengan cara mencongkel freezer (pendingin ikan) untuk bisa mengambil ikan. Kemudian hasil pencurian dijual dan hasilnya digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap sumber.
Diterangkannya, pelaku NW diberikan tindakan tegas terukur dibagian kaki kirinya. Hal ini karena pelaku melakukan perlawanan saat ditangkap Polisi.
“Diberikan tindakan tegas terukur di kakinya karena melawan anggota,” pungkasnya.
Terkait ditangkapnya maling box berisi ikan belum dibenarkan Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi.
“Saya cek dulu,” katanya, Kamis (27/10/2022).
Penulis : Kontributor Denpasar
Editor : Oka Suryawan