Jumat, Maret 29, 2024
BerandaNewsHukum & KriminalPolisi Tetapkan Ayah Kadek Sepi Sebagai Tersangka, Kapolres Beberkan Hasil Autopsi

Polisi Tetapkan Ayah Kadek Sepi Sebagai Tersangka, Kapolres Beberkan Hasil Autopsi

KARANGASEM, balipuspanews.com – Sedikit demi sedikit, misteri kematian almarhum Kadek Sepi,13, mulai terkuak. Informasi yang berkembang, pihak kepolisian menetapkan NK, ayah almarhum sebagai tersangka.

“Ya benar, ayah korban telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Karangasem, AKBP. Ricko A.A Taruna saat dikonfirmasi via WhatsApp, pada Senin (11/10/2021).

Selain membenarkan telah ditetapkannya ayah almarhum Kadek Sepi sebagai tersangka dalam kasus dugaan KDRT hingga menyebabkan nyawa Kadek Sepi melayang, Kapolres Ricko juga mengungkapkan bahwa hasil autopsi jenazah Kadek Sepi telah keluar dimana hasilnya ditemukan adanya indikasi kekerasan.

BERITA TERKAIT:Tunggu Hasil Resmi Autopsi Jenazah Kadek Sepi, Polres Karangasem Korek Keterangan Saksi

“Hasil autopsinya sudah keluar, ada indikasi kekerasan, kita masih dalami serta cocokan dengan petunjuk, bukti dan keterangan saksi,” jelas Ricko A.A Taruna.

Sementara itu, Pendamping hukum NK, I Wayan Lanus Artawan saat ditemui sejumlah awak media mengungkapkan bahwa NK telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 Oktober 2021 lalu.

Sambil menunjukkan sejumlah surat terkait penetapan NK sebagai tersangka, ia berharap agar Polres Karangasem bisa segera merilis hasil autopsi jenazah Kadek Sepi sehingga pihaknya selaku kuasa hukum memperjelas sejelas jelasnya tentang perkara yang sudah dilaporkan oleh pelapor.

BACA :  Komite III DPD RI: 7 Isu di Sektor Pariwisata Tantangan yang Harus Mampu Ditangani

Selain itu, Lanus juga memohon agar dilakukan rekontruksi ulang, hal ini ia minta mengingat saat ini kliennya sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan, jika melihat dalam penyelidikan sudah termuat dua alat bukti yang cukup sehingga ditetapkan sebagai tersangka.

Oleh sebab itu, dalam upaya pengungkapan fakta-fakta terkait pelaku yang diduga melakukan kejahatan dimohonkan agar reka ulang bisa diulang kembali, karena bagi pihaknya reka ulang yang sebelumnya dilakukan dianggap belum cukup akurat jika merujuk keterangan dari istri NK.

“Untuk lebih memperjelas, kami mohon pres rilis hasil autopsi dan melakukan rekontruksi ulang,” jelas Lanus.

Penulis : Gede Suartawan

Editor : Oka Suryawan

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular