Polisi Ungkap Karyawan Gasak Ratusan Ponsel di Gudang Ekspedisi

- Advertisement -
- Advertisement -

DENPASAR, balipuspanews.com – Seorang karyawan ekspedisi berinisiatif MZ,25, nekat menggasak 120 ponsel di Outlet Ekspedisi Cargo Jalan Pulau Moyo, Pedungan, Denpasar Selatan. Ia tidak bekerja sendirian, tapi dengan temannya yang tinggal di Kediri, Tabanan. Akibat aksi pencurian itu, pihak perusahaan mengalami kerugian Rp 245.170.000.

Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, pihak perusahaan yang mengalami kerugian itu adalah salah satu perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa pengiriman barang. Sementara pelakunya karyawan ekspedisi, berinisial MZ.

“Pelaku memanfaatkan posisi dan aksesnya untuk mengambil barang-barang yang hilang tanpa sepengetahuan pihak perusahaan,” beber AKP Sukadi, pada Minggu (2/3/2025).

AKP Sukadi melanjutkan, kasus pencurian itu terjadi pada Senin, 24 Januari 2025. Kasus ini terungkap setelah pihak pelapor dan admin gudang memeriksa rekaman CCTV di outlet. Pemeriksaan ini terkait hilangnya ratusan ponsel secara misterius.

Setelah di cek, darisanalah ditemukan bahwa pelaku MZ membawa kabur barang-barang tersebut menggunakan mobil perusahaan pada dini hari. Kejadian ini lantas dilaporkan ke Polsek Denpasar Selatan.

BACA :  Validasi 1459 Pemilih TMS, KPU Badung Temukan 44 Pemilih MD Masih Tercatat sebagai Anggota Parpol

Menerima laporan, Kanit Reskrim Iptu Nur Habib Aulya S.Tr.K., S.I.K., M.H., bersama tim opsnal langsung menyelidiki dan mengejar tersangka. Akhirnya diketahui, barang curian itu disimpan di rumah temannya Kadek,29, di Kediri, Tabanan. Selanjutnya, tersangka Kadek ditangkap pada Senin 25 Februari 2025.

Dari hasil pemeriksaan Kadek, barang curian itu didapat dari MZ. Ia hanya disuruh untuk menjualnya. Sedangkan tersangka MZ sudah kabur ke Jakarta Selatan usai pencurian tersebut.

“Tersangka ini (Kadek) bertugas sebagai penerima barang curian, disimpan dan dijual,” bebernya.

Tim kemudian melacak keberadaan MZ yang diketahui tengah dalam perjalanan menuju Subang, Jawa Barat. Setelah koordinasi dengan Polda Metro Jaya dan PJR Subang, pelaku berhasil diamankan pada Selasa, 25 Februari 2025, pukul 15.00 WITA.

“MZ ditangkap di Subang dengan beberapa barang bukti, termasuk handphone curian,” ungkap AKP Sukadi.

Adapun barang bukti yang disita dan belum dijual sebanyak 74 unit handphone, dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 6,5 juta. Pihak perusahaan sendiri mengalami kerugian Rp 245.170.000.

BACA :  Dorong Sport Tourism, Wawali Arya Wibawa Raih Penghargaan Special Recognition Award – Outstanding Leadership in Advancing Sport Tourism in Bali 2026

“Para tersangka ini menjual HP curian melalui platform media sosial (marketplace). Keduanya sudah ditahan,” tegas AKP Sukadi.

Penulis: Kontributor Denpasar

Editor: Oka Suryawan 

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular