Polres Badung Ungkap Tiga Komplotan Maling Mesin Traktor Beraksi Lintas Pulau

Jajaran Satreskrim Polres Badung tidak berhenti mengembangkan penyidikan ditangkapnya 3 maling mesin traktor, yakni Andika (28), Ahmad (38) dan Abdulla (43), ketiganya asal Jawa Timur. 
Jajaran Satreskrim Polres Badung tidak berhenti mengembangkan penyidikan ditangkapnya 3 maling mesin traktor, yakni Andika (28), Ahmad (38) dan Abdulla (43), ketiganya asal Jawa Timur. 

MANGUPURA, balipuspanews.com – Jajaran Satreskrim Polres Badung tidak berhenti mengembangkan penyidikan ditangkapnya 3 maling mesin traktor, yakni Andika (28), Ahmad (38) dan Abdulla (43), ketiganya asal Jawa Timur.

Menurut Kasat Reskrim Polres Badung Laorens Rajamangapul Haselo, SH SIK, pada Minggu (26/7/2020), berdasarkan hasil pendalaman, ketiga tersangka ini ternyata kawanan maling Lintas Pulau. Mereka bermarkas di Gianyar, tepatnya di rumah kos tersangka Andika di Lingkungan Candi Baru Gianyar.

Dalam aksinya, ketiga tersangka selalu mengendarai mobil Avanza untuk mengangkut mesin traktor hasil curian. Kemudian, barang hasil curian dibawa ke Gianyar, lalu dijual keluar Bali.

“Tiga tersangka ini adalah maling Lintas Antar Pulau. Usai beraksi, mereka langsung kabur ke daerah lainnya untuk mencari sasaran,” ujarnya.

Baca Juga :  Tabrak Pohon Perindang, Pria Asal Singaraja Tewas di TKP

AKP Laorens mengatakan setiap kali beraksi, ketiganya selalu berbagi peran. Tersangka Andika bertugas sebagai pensurvei lokasi, sedangkan kedua tersangka lainnya yakni Ahmad dan Abdulla bertugas mengawasi, mempreteli dan menggasak mesin traktor.

“Saat kami tangkap, ketiganya melawan dan terpaksa kakinya dilumpuhkan,” ujar AKP Laorens.

Sebelumnya, pasca penangkapan Kamis (23/7/2020) dinihari lalu, kata AKP Laorens, ketiga tersangka mengaku beraksi di 9 TKP, dua di wilayah Badung, selebihnya di Gianyar dan Tabanan.

Namun berdasarkan hasil koordinasi dengan wilayah Polres Klungkung terungkap ada penambahan 2 TKP di wilayah Klungkung. “Kami mengungkap ada 2 TKP lainnya di wilayah Klungkung,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga berhasil mendapatkan barang bukti mesin traktor yang sudah dijual para tersangka ke Jawa Timur. Kini, barang bukti hasil curian itu sudah disita dan dibawa ke Polres Badung.

Baca Juga :  Usai Divonis Tipiring, Bule Rusia Pelaku Dorong Polisi Dideportasi Imigrasi

“Sedang dibawa ke Polres Badung. Kalau harga mesin traktor baru bisa mencapai Rp 18 juta hingga Rp 15 juta. Namun bila dijual dipasaran bisa lebih murah dari harga barunya,” ujarnya sembari menyebutkan dalam waktu dekat pihaknya akan merilis kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolres Badung AKBP Robi Septiadi.

Sebagai informasi, jajaran Satreskrim Polres Badung menangkap tiga komplotan maling yakni Ahmad (38) dan Abdulla (43), keduanya asal Bondowoso Jatim dan Andika (28) asal Jember Jatim. Ketiganya ditangkap di dalam mobil Toyota Avanza warna merah berplat P 1380 Q di Jalan Bypass Ir Soekarno Tabanan, pada Kamis (23/7/2020) sekitar pukul 01.00 Wita dinihari.

Di dalam mobil ditemukan 4 buah Mesin traktor merk Kobota, kunci pas, kunci inggris besi yang dipakai bongkar mesin traktor. Polisi menembak tiga kaki tersangka karena berusaha melawan dan kabur saat ditangkap.

Baca Juga :  Tabrak Pohon Perindang, Pria Asal Singaraja Tewas di TKP

Penulis : Kontributor Denpasar

Editor : Oka Suryawan