
BULELENG, balipuspanews.com – Kasus video mesum anak dibawah umur terus dikembangkan Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya mengatakan, penanganan untuk video porno tersebut lebih difokuskan ke perbuatan pencabulan. Untuk penyebar video akan mendapatkan penanganan tersendiri, apabila dilaporkan kembali. Meski demikian tindaklanjut untuk penyebaran video masih terus dilaksanakan penyelidikan.
Atas kasus yang viral di media WhatsApp itu, pihak kepolisian telah meminta keterangan 3 orang saksi. Setelah mendengarkan keterangan saksi dan mengumpulkan barang bukti, penyidik langsung menetapkan Komang P sebagai tersangka.
P langsung diamankan di rumahnya yang ada di Wilayah Kecamatan Sawan, Buleleng, Senin (23/1/2023).
“Sekarang posisinya (tersangka) yang sudah melakukan perbuatan cabul sudah ditahan di Rutan Polres Buleleng, ditahannya tersangka lantaran korban masih dibawah umur. Jadi kasus ini dipisahkan ada penyebaran video dan dugaan perbuatan cabul,” jelas AKP Sumarjaya saat ditemui langsung di ruangannya, Selasa (24/1/2023).
Akibat perbuatannya, Komang P yang masih berusia 19 tahun ini dijerat pasal 81 ayat 2 Undang-undang Perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun hukuman penjara.
Disisi lain fakta berikutnya berkaitan dengan siapa penyebar video, AKP Gede Sumarjaya menyebutkan jika belum diketahui pasti siapa pelakunya. Sebab berdasarkan atas keterangan dari korban dan tersangka, handphone yang dipakai untuk merekam serta menyimpan video mereka sempat diperbaiki lantaran rusak akibat dibanting.
Lalu untuk laporan kasus dugaan perbuatan cabul tersebut baru dilaporkan setelah pihak keluarga mengetahui anaknya menjadi korban dan videonya sudah viral.
“Kalau yang berbuat sudah dipastikan antara tersangka dan korban tapi yang menyebar video kami belum tau. Sebab hpnya sempat dibanting sebelumnya hingga pecah lalu diperbaiki lanjut dijual sehingga masih dalam proses penyelidikan,” imbuhnya.
Sementara itu, berkaitan dengan kondisi korban saat ini, AKP Sumarjaya menjelaskan jika korban masih dalam perlindungan Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng dan dalam waktu dekat akan dilakukan pendalaman ke psikiater.
Penulis : Nyoman Darma
Editor : Oka Suryawan