JEMBRANA, balipuspanews.com – Keluarnya Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah mulai 6-17 Mei 2021 siap diamankan oleh Polres Jembrana. Sebagai pengawal pelabuhan Gilimanuk sebagai pintu gerbang utama jalur mudik Polres akan memperketat pengawasan di Gilimanuk.
Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa SIK didampingi oleh Kabag Ops Polres Jembrana Kompol Drs. I Wayan Sinaryasa, Sabtu (17/4/2021) mengatakan, dengan adanya Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 pusat dengan No. 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah, Polres Jembrana akan meningkatkan pengamanan.
Untuk mengawasi mereka yang mau mudik melalui Jembrana selama Operasi Ketupat akan dilakukan penyekatan-penyekatan disetiap pos yang akan dibuat Polres Jembrana mulai dari perbatasan Jembrana dan Tabanan sampai di Pelabuhan Gilimanuk.
“Adanya larangan mudik ini jelas kami amankan sesuai tugas kami,” ujarnya.
Agar pelaksananya berjalan dengan baik, Dirjen Perhubungan Darat juga sudah bersurat ke General Manager ASDP Ketapang yang mengelola Pelabuhan Ketapang dan Gilimanuk, dimana mulai 6 sampai 17 Mei, ASDP tidak melayani tiket penyebrangan online bagi pejalan kaki dan beberapa jenis kendaraan baik yang menyebrang ke Bali.
“Jika ada masyarakat yang nekat untuk mudik akan kita kembalikan. Pengawasan akan kita perketat,” tandasnya.
Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat, yang memiliki niat untuk melaksanakan hari raya di kampungnya masing-masing agar mengikuti apa yang menjadi asumsi pemerintah.
“Ini bertujuan, guna mencegah terjadinya penyebaran virus Covid-19,” ujarnya.
Penulis/Editor : Anom/Oka Suryawan