Polres Jembrana Ungkap Empat Kasus Pencurian

- Advertisement -
- Advertisement -

JEMBRANA, balipuspanews.com– Upaya penyelidikan yang dilakukan anggota SatReskrim Polres Jembrana membuahkan hasil. Empat kasus tindak pidana pencurian yang terjadi sepanjang April 2026 berhasil diungkap.

Kapolres Jembrana melalui Kasi Humas Polres Jembrana, Ipda I Putu Budi Arnaya, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk respons cepat dan keseriusan Polri dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.

“Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polres Jembrana dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan yang masuk kami tindaklanjuti secara profesional hingga para pelaku berhasil diamankan,” ujarnya.

Adapun empat kasus yang berhasil diungkap meliputi pencurian buah alpukat di Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, pencurian uang tunai di Kelurahan Lelateng, pencurian dengan pemberatan di Desa Tegalbadeng Barat, serta pencurian 1 unit iPad di Desa Batuagung.

Dalam kasus pencurian buah alpukat, pelaku diketahui memetik puluhan buah alpukat dari kebun milik warga dan menjualnya, dengan kerugian korban sekitar Rp1,5 juta.

Sementara pada kasus pencurian uang tunai, pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang tertidur dan mengambil uang sebesar Rp5 juta yang kemudian digunakan untuk bermain judi online.

BACA :  Jurnalis Bali Gelar Doa Bersama untuk Lima Wartawan dan Tiga Awak Kapal yang Hilang di Selat Sunda

Kasus lainnya, pelaku pencurian dengan pemberatan di Desa Tegalbadeng Barat masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel bagian bangunan dan berhasil membawa kabur uang tunai serta perhiasan emas dengan total kerugian sekitar Rp16 juta.

Sedangkan dalam kasus pencurian iPad, pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang tidak terkunci dan kemudian menggadaikan barang hasil curian tersebut.

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Darmana menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat tim opsnal dalam melakukan penyelidikan di lapangan.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengarah kepada para pelaku. Selanjutnya tim opsnal bergerak cepat dan berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti,” jelasnya.

Ia menambahkan, para pelaku menggunakan berbagai modus, mulai dari memanfaatkan kelengahan korban hingga merusak bagian rumah untuk melancarkan aksinya, dengan motif yang didominasi faktor ekonomi.

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 476 dan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hingga tujuh tahun penjara,” tegasnya.

BACA :  Petugas Kebersihan Temukan Orok di Sungai Shortcut, Jenis Kelamin Laki-laki

Penulis: Anom

Editor: Oka Suryawan

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular