JEMBRANA, balipuspanews.com– Setelah berhasil menggagalkan penyelundupan 18 ekor penyu hijau dan mengamankan satu pelaku, namun pelaku utamanya belum tertangkap. Kini Polres Jembrana masih memburu pelaku utama penyelundupan satwa dilindungi itu.
Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, dikonfirmasi media balipuspanews.com, Senin (1/4/2024) menyampaikan, saat ini satu pelaku yakni IPE,44, alias Bentir, sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Warga Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana itu berperan sebagai orang suruhan untuk mengangkut 18 ekor penyu hijau tersebut.
“Tersangka adalah orang suruhan. Sedangkan pelaku utamanya masih kami kejar,”ujarnya.
Bentir ditangkap anggota Polsek Melaya pada Kamis (28/3/2024) malam di jalan pedesaan Bongan, Banjar Sumbersari, Desa Melaya.
Berawal dari informasi yang diterima anggota Polsek Melaya lalu bergerak melakukan penangkapan. Sekitar pukul 20.00 WITA tim melakukan pengejaran terhadap mobil Suzuki Carry DK 8825 WF warna putih yang diduga mengangkut penyu.
Mobil dapat dihentikan dan setelah diperiksa terdapat tumpukan penyu pada bak belakang mobil. Dari interogasi awal terduga pelaku, satwa dilindungi jenis penyu hijau sebanyak 18 ekor terdiri dari 16 betina dan 2 jantan tersebut didapat dari nelayan dan rencananya penyu hijau tersebut akan dibawa ke wilayah Serangan, Denpasar.
Pelaku mendapatkan penyu tersebut dari pesisir pantai Klatakan, Desa Melaya, milik Pak Atim di Banjar Kalatakan.
“Pelaku diberi upah Rp800 ribu,”ungkapnya.
Pelaku dijerat Pasal 40 ayat (2) yo pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta rupiah.
“Kepada masyarakat sekitar pesisir pantai dapat kiranya turut ambil bagian dalam pelestarian sumber daya alam yang ada serta senantiasa menyampaikan kepada aparat kepolisian jika mengetahui adanya perusakan habitat/ekosistem yang ada,” harapnya.
Penulis: Anom
Editor: Oka Suryawan



