
TABANAN, balipuspanews.com – Bertujuan untuk mencegah penyebaran covid-19, Polres Tabanan bersama instansi terkait di bumi lumbung beras Bali kembali menggelar patroli gabungan.
Patroli ini sendiri sebagai tindak lanjut dari
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level
2 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali. Selain mengacu pada Surat Edaran Gubernur Bali nomor 13 tahun 2021 dan Surat Edaran Bupati Tabanan
Nomor : 517/14/BPBD tentang
perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 Corona Virus Desseas 2019
Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru
Di Kabupaten Tabanan.
Patroli tersebut juga sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2020. Peraturan tersebut mengatur tentang Penerapan Disiplin dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan
Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era
Baru.
Patroli gabungan yang dimotori Polres Tabanan ini bersinergi dengan pihak TNI Kodim 1619/ Tabanan, Satpol-PP, Dinas Perhubungan. Turut juga menyertai BPBD dan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Tabanan serta personil Kejaksaan Negeri Tabanan.
Patroli gabungan yang digelar pada Sabtu (7/8/2021) ini, pihak personil Polres Tabanan yang tersprint dalam Operasi Aman Nusa Agung II Lanjutan dipimpin Kabag Ren Polres Tabanan Kompol I Ketut Sujata. Patroli didahului dengan apel bersama di halaman depan Kantor Bupati Tabanan dipimpin Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat A.A. Ngurah Agung SatriaTenaya, S.Sos., M.Si.
Patroli yang dilakukan personil gabungan tersebut kemudian menyasar tempat tempat keramaian. Seperti pusat pertokoan, pusat pembelanjaan dan tempat strategis lainnya yang berpotensi terjadinya kerumunan.
Disebutkan bahwa personil gabungan yang diturunkan berjumlah 38 orang. Bergerak di wilayah Kecamatan Tabanan dan Kediri untuk melakukan langkah langkah pencegahan terjadinya pelanggaran Prokes dan dalam penindakan mengedepankan Satpol PP Kabupaten Tabanan.
Petugas patroli akhirnya menemukan sepuluh pelanggaran. Seperti tempat usaha, kedai dan warung melebihi batas waktu buka dari ketentuan PPKM Level 4.
“Hal ini telah ditindaklanjuti oleh Satpol PP Kabupaten Tabanan, pelanggaran Prokes tanpa memakai masker ditemukan ada dua orang, dan telah dilakukan penindakan dengan teguran dan penindakan fisik,” tutup Sujata.
Penulis: Ngurah Arthadana
Editor : Oka Suryawan