
DENPASAR, balipuspanews.com – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 untuk wilayah Jawa-Bali terus dilaksanakan jajaran Polresta Denpasar dengan mendirikan 4 pos penyekatan di Uma Anyar, Pos Bandara Ngurah Rai dan Pos Benoa serta Pos di wilayah Sanur.
Selain memeriksa puluhan kendaraan bus dan sepeda motor, puluhan personil anggota Polri, TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan yang tergabung dalam Operasi Aman Nusa Agung II juga memeriksa surat keterangan Test Rapid Antigen dan surat keterangan pekerjaan dari kantor.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Denpasar Kombes pol Jansen Avitus Panjaitan, S,IK, M,H bersama Dandim 1611/Badung Kolonel Inf. I Made Alit Yudana.
Pada kesempatan itu Kapolresta Jansen menjelaskan bahwa kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur 09 tahun 2021 bertujuan untuk menekan jumlah penyebaran Covid-19 di wilayah Denpasar.
Lebih Lanjut dikatakannya, SE Gubernur No. 09 Tahun 2021 sudah mengatur tentang masyarakat bekerja di bidang esensial dan non esensial yang bisa memasuki wilayah Denpasar. Namun dari pemeriksaan itu banyak ditemukan masyarakat yang tidak memiliki surat-surat sesuai ketentuan yang sudah diterapkan tersebut.
“Untuk itu kami menghimbau kepada perusahaan ditempat bekerja agar bisa bekerja sama memberikan surat keterangan kepada pekerja khususnya yang bekerja di kedua bidang tersebut di atas agar tetap mematuhinya,” ungkap Kombes Jansen, Selasa (6/7/2021).
Dijelaskanya, kegiatan pos penyekatan ini dilaksanakan secara terpadu melibatkan TNI-Polri dan bersama Pemda dari Dinas Perhubungan dan Sat Pol PP dengan jumlah 84 personil. Untuk wilayah Hukum Polresta Denpasar ada 4 Pos Penyekatan yaitu Pos Uma Anyar, Pos Bandara Ngurah Rai, Pos Benoa dan satu lagi di Sanur. Selain itu pihaknya juga mengadakan Pos pemantauan dan pengawasan di tempat-tempat wisata.
Pelaksanaan penyekatan berlangsung dari pukul 07.00 WITA hingga pukul 09.00 WITA ditujukan kepada seluruh pengendara dari luar yang memasuki wilayah Denpasar dengan pemeriksaan surat protokol kesehatan (prokes) Rapid Antigen, Surat Keterangan Kerja dari kantor, dan administrasi kendaraan.
“Kami mengharapkan kesadaran masyarakat untuk selalu patuh terhadap PPKM Darurat ini demi kesehatan masyarakat dan Bali pada umumnya. Kegiatan ini kita harus dukung,” pinta perwira melati tiga dipundak itu.
Dalam kegiatan penyekatan itu kata mantan Wadireskrimsus Polda Papua Barat ini, tim gabungan telah memeriksa 147 kendaraan bermotor dengan rincian sepeda motor 98 unit dan mobil 39 unit, bus 10 unit.
Selain itu ada kendaraan yang disuruh putar balik, 45 kendaraan dengan keterangan KTP luar tanpa surat keterangan 2 orang dan 4 orang tanpa masker.
“Di lokasi penyekatan kami juga temukan 1 pelanggaran protokol kesehatan tanpa surat rapid tes dan diarahkan ke RS Kapal untuk jalani Test Rapid Antigen,” pungkasnya.
Penulis : Kontributor Denpasar
Editor : Oka Suryawan