DENPASAR, balipuspanews.com – Beraksi di parkiran motor di Jalan Pulau Saelus, Denpasar Selatan, dua kawanan maling motor dibekuk Tim Buser Polsek Denpasar Selatan. Keduanya yakni Made AW,18, dan AD,18, dibekuk ketika melintas di sebuah gang di kawasan Banjar Pitik Peduangan, Denpasar Selatan, pada Kamis (13/1/2022).
Dalam penjelasannya, Kanitreskrim Polsek Denpasar Selatan AKP Hadimastika Kartiko Putro menerangkan, kedua tersangka diciduk setelah pihaknya menerima laporan korban pencurian yakni AA Putu Lanang Wikantara,31.
Korban Lanang mengalami kecurian sepeda motor Honda Scoopy DK 2981 ACS di parkiran kamar kos Jalan Pulau Saelus, Denpasar Selatan, pada 30 Mei 2021.
“Motor korban yang parkir di kos hilang sekitar pukul 07.00 WITA. Kasus ini dilaporkan ke Polsek,” ujarnya Jumat (14/1/2022).
Dari hasil penyelidikan, Polisi memintai keterangan sejumlah saksi dan olah TKP. Hasil penyelidikan diketahui pelakunya dua orang yakni Made AW dan AD. Keduanya ditangkap setelah delapan bulan dilakukan pengejaran.
Dalam penangkapan itu, kedua tersangka sedang melintas mengendarai motor di sebuah gang di kawasan Banjar Pitik Peduangan Denpasar Selatan, pada Kamis (13/1/2022).
“Selama ini motor hasil curian dipakai oleh tersangka Made Arya,” ungkap mantan Kanitreskrim Polsek Ubud Gianyar itu.
Dari hasil pendalaman, kedua tersangka mengaku mencuri motor korban dengan cara didorong menggunakan Honda Vario DK 4327 AAX, yang sebelumnya mereka kendarai.
AKP Hadimastika menerangkan, dalam pengakuanya rencananya motor akan dijual untuk kebutuhan sehari-hari. Namun keburu ditangkap Polsek Denpasar Selatan. Atas perbuatanya, kedua tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Penulis : Kontributor Denpasar
Editor : Oka Suryawan



