Negara, balipuspanews.com – Rutinitas tugas pemeriksaan di pos-pos atau di pintu masuk maupun keluar Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk, sudah menjadi kebiasaan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, yang tergabung dalam Unit Kecil Lengkap (UKL) pada setiap kali melaksanakan tugas kepolisian.
Salah satunya adalah penegakan hukum terhadap para pelaku yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dipimpin Kanit Reskrim AKP I Komang Muliyadi SH, akhirnya telah mewujudkan penegakan hukum dengan ditemukannya dan diamankan komodoti tanpa dokumen kesehatan karantina yang sah, di pos pintu masuk Bali pada Pelabuhan Gilimanuk, Selasa (27/02) pukul 08.30 Wita.
“Komoditi yang diamankan berupa 13 koli udang segar, 7 koli lobster beku dan 2 koli belut hidup, yang diangkut menggunakan kendaraan bus Tiara Mas warna putih kombinasi, No. Pol: EA 7279 A, yang dibawa dari Pasuruan Jawa Timur tujuan Denpasar dan Mataram Nusa Tenggara Barat,” kata Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol I Nyoman Subawa melalui Kanit Reskrim I Komang Muliyadi SH.
Muliyadi melanjutkan, dokumen yang dibawa tidak sah, dikarenakan ada perbedaan dengan riil barang yang dibawa atau diangkutnya. Yaitu dalam dokumen menyebutkan 11 koli udang segar dan 2 koli belut, sedangkan riil barangnya adalah 13 koli udang segar, 2 koli belut hidup dan 7 koli lobster beku. Jadi ketidakabsahan dokumen sama artinya tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah.
Menurut dia, hal ini merupakan pelanggaran terhadap ketentuan UU RI No 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan, yang menyatakan bahwa setiap pengiriman hewan, ikan dan tumbuhan, bahan hewan, hasil bahan hewan, ikan dan tumbuhan dari satu pulau ke pulau lainnya harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan dari kantor karantina daerah asal.
Dikatakan Muliyadi, bahwa sopir bus bernama Dedi Sandra (33) asal Jakarta mengatakan, kalau dirinya hanya bekerja sebagai sopir. “Ini semua paket kantor, jadi tugas saya hanya mengantarkan ke tujuan dan tidak tahu surat karantinanya salah,” kata Dedi Sandra.
Setiap kali ditemukan terjadinya pelanggaran, maka ditindaklanjuti dengan proses normatif. Pihak Unit Reskrim selalu berupaya maksimal dalam hal penegakan hukum yang seadil-adilnya, sehigga untuk sementara ini diamankan pengemudi serta barang bukti di Kantor Polsek Kawasan Laut Gilimanuk guna proses lebih lanjut. “Dan nanti kami koordinasikan dengan petugas karantina ikan wilayah kerja Gilimanuk. Sehingga kami bisa putuskan untuk pengambilan langkah-langkah selanjutnya,” ujar Muliyadi.