
DENPASAR, balipuspanews.com – Buntut dari kasus bentrok di Pedungan, Polsek Kawasan Pelabuhan Benoa menetapkan 3 tersangka dalam rangkaian kasus pengeroyokan di salah satu warung di Jalan Ikan Tuna II Pelabuhan Benoa, Denpasar Selatan, pada Senin (20/6/2022).
Tiga orang tersangka yang ditetapkan penyidik Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Benoa adalah JK,36, DK,30, dan AP,24. Ketiganya berstatus tersangka setelah mengeroyok korban, NK,37. Insiden pengeroyokan ini diduga masalah utang piutang.
Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas menyebutkan kasus ini bermula pengancaman JK terhadap adik dari NK soal utang piutang. Tidak terima adiknya diancam, NK menelepon JK yang juga merupakan temannya untuk bertemu di salah satu warung di Jalan Ikan Tuna II, Pelabuhan Benoa.
Tak berselang lama datanglah JK bersama beberapa orang temannya.
“Mereka bertemu di warung untuk menyelesaikan masalah,” ungkap Kapolresta Bambang, Kamis (23/6/2022).
Namun pertemuan itu malah berubah cekcok mulut hingga berujung pengeroyokan. JK memukul NK diikuti oleh beberapa orang lainnya. Dalam insiden pengeroyokan itu NK mengalami luka lebam di bagian wajah dan kepala. Ia menjalani pertolongan intensif di RSAD Udayana, Denpasar.
Setelah mengeroyok korban, JK cs pulang ke rumah kosnya di Banjar Pesirahan, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan. Nah, saat itulah mereka mendapat informasi jika rekan NK asal Ambon yang jadi korban pengeroyokan akan menyerang. Sehingga JK siaga menunggu kedatangan kelompok NK.
Tapi yang terjadi, pada Selasa (21/6/2022) sekitar pukul 00.30 WITA, JK bersama teman-temannya mencurigai seorang pengendara berinisial FB,20.Bahkan mereka menginterogasi dan mengecek KTP pengendara motor tersebut.
Tapi karena emosi, JK cs menganiaya pelajar tersebut hingga luka pada bagian kepala, bahu sebelah kiri, dan kaki sebelah kiri. Kejadian itu berhasil dilerai Polsek Denpasar Selatan yang tiba di lokasi.
Justru Polisi mengamankan 14 orang dan 8 diantaranya berstatus tersangka termasuk JK. Sehingga JK dua kali jadi tersangka, yakni di Polsek Kawasan pelabuhan Benoa dan di Polsek Denpasar Selain.
Kapolresta Bambang mengatakan dalam rangkaian peristiwa pengeroyokan di Pelabuhan Benoa dan di kawasan Banjar Pesirahan ada 10 orang tersangka. Tiga tersangka di Polsek Kawasan Pelabuhan Benoa dan 8 tersangka di Polsek Denpasar Selatan.
“Jadi, tersangka JK jadi tersangka di dua tempat,” ungkap Kapolresta.
Ia menyebutkan, para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP tentang pemerasan dan pengeroyokan, dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara, bebernya.
Penulis : Kontributor Denpasar
Editor : Oka Suryawan