Kamis, April 18, 2024
BerandaNewsHukum & KriminalPolsek Selbar Ungkap Kasus Curat di 6 TKP

Polsek Selbar Ungkap Kasus Curat di 6 TKP

TABANAN, balipuspanews.com – Kapolsek Selemadeg Barat Polres Tabanan AKP. I Gusti Lanang Jelantik, S.H., bersama Humas Polres Tabanan atas seijin Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy PS Siregar, SIK., MH, Senin (12/10) melakukan release kasus pencurian dengan pemberatan. Kasus tersebut terjadi diwilayah hukum Selemadeg Barat (Selbar).

Dijelaskannya, berdasarkan laporan masyarakat, bahwa telah terjadi kehilangan 1 buah amplifiyer merk TOA , model ZA – 1025 berwarna hitam. Barang tersebut hilang ditempat kejadian perkara (TKP) yakni di Pura Puseh, Desa Adat Banjar Dinas Nyuh Gading, Desa Mundeh, Selbar.

Barang tersebut biasa disimpan di bangunan dapur Pura Puseh. Peristiwa kehilangan ini terjadi pada

Selasa (31/9) lalu dan telah dilaporkan ke Polsek Selbar tanggal 6 Oktober 2020, oleh Saksi pelapor I Wayan Sudiarsana, selaku pihak pengempon Pura.

Berdasarkan laporan tersebut Tim Reserse Polsek Selbar dipimpin Kanit Reserse Polsek Selbar IPDA Komang Agastya atas perintah Kapolsek Selbar melakukan penyelidikan dan mendapatkan ciri-ciri dan identitas pelaku. Kemudian Tim bergerak ke Wilayah Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku sesuai dengan hasil penyelidikan.

BACA :  Divonis 10 Tahun, Bule Rusia Dijemput Usai Bebas dari Lapas Kerobokan

Pada Rabu (7/10), dilakukan penangkapan terhadap seorang terduga pelaku pencurian atas nama Komang Suarjana alias Sempol, warga Banjar Dinas Gerokgak, Desa/Kecamatan Gerokgak, Buleleng.

Dijelaskan, saat ditangkap terduga pelaku tidak melakukan perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku, didapatkan barang bukti berupa 1 buah Amplifiyer merk TOA sesuai dengan laporan masyarakat Banjar Nyuh Gading.

Berdasarkan hasil pengembangan terduga melakukan pencurian di wilayah Selemadeg Barat di 6 TKP. Total kerugian yang disebabkan oleh terduga pelaku ini diperkirakan Rp. 5.140.000,-.

Terduga pelaku dikenakan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Penulis : Ngurah Arthadana

Editor : Oka Suryawan

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular