Posting Barang Curian di Sosmed, ART Ditangkap Polisi

- Advertisement -
- Advertisement -

DENPASAR, balipuspanews.com – Berhati-hatilah jika memilih Asisten Rumah Tangga (ART), jangan seperti ART perempuan berinisial MT,25. Ia ditangkap Polisi karena menggasak barang berharga milik majikanya yang tinggal di Renon, Denpasar Selatan.

Penangkapan terhadap MT disampaikan oleh Kanitreskrim Polsek Denpasar Selatan AKP Made Putra Yudistira, pada Selasa 14 Maret 2023. Dijelaskannya, MT sebagai ART di rumah korban, D,41, sejak Juni 2022 lalu.

“Setiap hari, tersangka bekerja mulai pukul 07.00 WITA hingga pukul 15.00 WITA dan tidak pernah menginap,” ujarnya.

Kasus ini bisa terungkap setelah MT mengenakan barang berharga milik majikannya dan memposting di akun sosial media (sosmed) miliknya. Postingan itu tanpa sengaja dilihat oleh korban.

Lantaran kuatir barang berharga miliknya hilang, korban segera mengeceknya, pada Sabtu 11 Maret 2023. Ternyata benar, barang berharga di kamarnya banyak yang hilang dicuri.

Barang yang hilang terdiri dari dompet Carles and Keith, jam tangan Casio dua buah, satu koper, parfum, seprai, sarung bantal, baju-baju, hingga uang Rp 2 juta.

BACA :  Purbaya Dicopot dari Menteri Keuangan, Digantikan Suahasil Nazara

“Korban mengalami kerugian Rp 10 juta dan melapor ke Polsek Densel. Tim Opsnal Reskrim pun langsung dikerahkan,” beber AKP Yudistira.

Tak lama berselang, MT ditangkap di kamar kosnya di Denpasar Timur, pada Minggu (12/3/2023). Dari hasil pemeriksaan, ia mengakui memang mengambil barang-barang korban, tujuannya untuk dimiliki sendiri.

“Niatnya mencuri untuk memiliki. Tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” tandasnya.

Penulis: Kontributor Denpasar 

Editor : Oka Suryawan

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular