Jumat, Maret 29, 2024
BerandaDenpasarPPKM Darurat Covid-19, Imigrasi Bali Hentikan Pelayanan Tatap Muka

PPKM Darurat Covid-19, Imigrasi Bali Hentikan Pelayanan Tatap Muka

DENPASAR, balipuspanews.com – Selama berlangsungnya kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19, layanan keimigrasian di Bali akan dihentikan sementara waktu.

Khususnya Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai telah melakukan penghentian pelayanan keimigrasian tatap muka pada masa PPKM Darurat sejak Rabu (7/7/2021). Hal tersebut merupakan implementasi dari kebijakan pemerintah untuk menekan lonjakan Covid-19 di bidang pelayanan publik.

Dan juga sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, dan  Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2021.

“Selama PPKM Darurat ini ada pembatasan pelayanan pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Untuk layanan WNI, aplikasi layanan paspor online (APAPO) dihentikan sementara,” ujar Humas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Suhendra dalam rilis yang disampaikannya, Kamis (8/7/2021).

Dijelaskannya, layanan permohonan paspor RI di Kantor Imigrasi hanya diberikan kepada masyarakat yang mempunyai kepentingan yang sifatnya mendesak tidak dapat ditunda.

BACA :  Musrenbang Penyusunan RKPD Tahun 2025 Dimulai

“Misalnya berobat ke luar negeri atau tujuan darurat lain,” bebernya.

Ia juga menerangkan, pelayanan secara tatap muka terhadap Warga Negara Asing (WNA) juga dihentikan sementara. Bagi WNA yang izin tinggal keimigrasiannya berakhir di masa PPKM Darurat dan masih dapat diperpanjang silahkan melakukan permohonan perpanjangan izin tinggal pada laman https://izintinggal-online.imigrasi.go.id/.

“Bila permohonan telah berhasil, silahkan melakukan konfirmasi ke nomor WhatsApp +6285967223300 (Chat Only) dengan mengirimkan mengirimkan bukti permohonan izin tinggal online,” sebutnya.

Kemudian, jadwal selanjutnya akan dikonfirmasi oleh petugas melalui WhatsApp atau email. Pemohon perpanjangan izin tinggal diharapkan memperhatikan pengisian data permohonan karena dapat berakibat pada gagalnya permohonan perpanjangan izin tinggal.

“Apabila pengajuan permohonan perpanjangan izin tinggal tersebut mengalami kegagalan, sponsor dan WNA diharapkan datang ke Kantor Imigrasi dengan membawa bukti gagal permohonon perpanjangan izin tinggal online dan persyaratan yang sudah ditentukan,” terangnya.

Sedangkan untuk pengajuan pelayanan Exit Permit Only (EPO), mutasi alamat, mutasi paspor, lapor lahir, pemohon diharapkan menghubungi petugas melalui WhatsApp pada nomor +6281236956667 (Chat Only).

BACA :  Sikapi Permohonan Hibah untuk Bangun Gedung LPD Desa Adat Pererenan, Komisi I DPRD Badung Segera Turun ke Lapangan

Menurut Suhendra, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan yang ketat.

“Bagi masyarakat yang memerlukan informasi keimigrasian lebih lanjut dapat menghubungi kami melalui call center +623618468395 dan WhatsApp +6281236956667,” ujarnya.

Penulis : Kontributor Denpasar 

Editor : Oka Suryawan

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular