
SEMARAPURA, balipuspanews.com – Sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali, Kapolres Klungkung, AKBP I Made Dhanuardana, S,I.K.,M.H., melakukan penutupan toko terhadap para pengusaha yang bergerak di bidang non esensial, Kamis (15/07/2021).
Pelaksanaan kegiatan bertempat di Jalan Sahadewa, Kelurahan Semarapura Klod Kangin, Kabupaten Klungkung. Selain melakukan penutupan toko, para pedagang juga diberikan paket sembako.
Kapolres Klungkung, AKBP I Made Dhanuardana, S,I.K.,M.H., selama kegiatan memberikan himbauan secara humanis untuk mentaati aturan dari pemerintah kepada para pemilik toko agar usahanya untuk sementara ditutup hingga PPKM darurat Bali berakhir.
“Saya mohon maaf, untuk sementara toko ditutup dulu. Kerja secara online saja dulu. Saat ini kita sedang PPKM Darurat,” kata AKBP Made Dhanuardana.
Selain melakukan penutupan usaha non esensial, Kapolres Klungkung juga memberikan paket sembako untuk membantu warga di masa PPKM darurat.
“Sembako ini diberikan kepada masyarakat yang terdampak kebijakan PPKM darurat. Kegiatan ini dilakukan karena banyak warga yang terdampak. Baik terdampak karena kesehatan juga karena masalah ekonomi,” ungkap AKBP Made Dhanuardana.
Penulis : Roni
Editor : Budiarta